Tanggapi Surat Ketua KPK, KPU Sebut Caleg Wajib Lapor LHKPN Sudah Diatur

Rabu, 24 Mei 2023 | 14:13 WIB
Tanggapi Surat Ketua KPK, KPU Sebut Caleg Wajib Lapor LHKPN Sudah Diatur
Ketua KPU Hasyim Asy'ari menanggapi surat dari Ketua KPK Firli Bahuri yang meminta agar LHKPN menjadi syarat bagi calon legislatif (caleg) terpilih. (Suara.com/Dea)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari menanggapi surat dari Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri yang meminta agar Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) menjadi syarat bagi calon legislatif (caleg) terpilih.

Hasyim menjelaskan bahwa Peraturan KPU (PKPU) Nomor 20 Tahun 2018 telah mengatur ketentuan tersebut. Dalam aturan itu, lanjut Hasyim, salah satu syarat pencalonan legislatif ialah menyerahkan surat laporan dari KPK bahwa caleg telah menerima LHKPN.

"Tapi kalau kita baca PKPU 20/2018, menyerahkan itu bukan pada saat pendaftaran calon kemarin, tapi nanti pada saat penetapan calon terpilih," kata Hasyim di Kantor KPU, Jakarta Pusat, Rabu (24/5/2023).

"Pemenuhan dokumen surat keterangan telah lapor LHKPN itu adalah untuk penetapan calon terpilih maka pasal itu akan kami atur dalam peraturan KPU tentang penetapan hasil pemilu yaitu perolehan suara, perolehan kursi, dan calon terpilih," tambah dia.

Baca Juga: Usai Diperiksa Tiga Jam, Bos Maspion Pilih Bungkam Saat Terobos Kepungan Wartawan di Gedung KPK

Lebih lanjut, Hasyim mengaku sudah berkomunikasi dengan jajaran pimpinan KPK unuk mebahas persoalan ini.

Firli Kirim Surat ke KPU

Sebelumnya, Firli mengirimkan surat resmi kepada KPU. Dalam surat tersebut, Firli menyampaikan agar KPU mewajibkan para caleg yang terpilih untuk melaporkan kekayaan mereka kepada KPK.

Kemudian, tanda terima LHKPN akan menjadi salah satu syarat pelantikan. Surat tersebut ditandatangani oleh Firli pada tanggal 16 Mei 2023 dan memiliki nomor B/2610/LHK.00.00/01-12/05/2023.

Alasannya, kata Firli, guna mencegah tindak pidana korupsi, terutama di kalangan legislator.

Baca Juga: Nglunjak! Para Korban Calo Konser Protes ke Promotor dan Minta Tiket Konser Coldplay Gratis, Warganet Greget: Aneh Lu

Firli juga mengimbau agar proses pendaftaran dan pengisian LHKPN dilakukan secara online melalui elhkpn.kpk.go.id. Proses pengisian tersebut dapat dilakukan setelah Daftar Calon Tetap (DCT) diterbitkan oleh KPU.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI