Sebagian besar korban, lanjut Zainul, berasal dari Jabodetabek. Selain itu ada juga dari Bandung, Jawa Barat dan Yogyakarta. Sedangkan nilai kerugian korban bervariatif. Terbesar ada yang tertipu hingga Rp32 juta.
"Ada Rp 32 juta yang paling besar atas nama satu orang, tapi lima tiket," jelasnya.
Beli Lebih Mahal
Zainul melaporkan kasus tersebut ke Bareskrim Polri pada Jumat (19/5/2023). Laporan itu diterima dan teregistrasi dengan Nomor: LP/B/106/V/2023/SPKT/Bareskrim Polri.
Dalam laporannya korban mempersangkakan terduga pelaku dengan Pasal 45A Juncto Pasal 28 Ayat (1) Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan/atau Pasal 378 KUHP dan Pasal 3, Pasal 5 dan Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Menurut Zainul, para korban mengungkapkan, jika tertipu bukan karena tawaran harga murah. Melainkan hanya hasrat yang tinggi ingin menonton konser Coldplay.
"Tidak (tergiur harga murah), malah lebih mahal, ada satu korban dia kerugiannya sampe 18.500.000 untuk tiga tiket, tinggal dibagi tiga itu kerugiannya berapa. Jadi memang tiket yang harga Rp 800 ribu bisa melonjak hingga Rp 2,5 juta," ungkap Zainul di Bareskrim Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (19/5/2023).
"Jadi itu bukan pilihan harga murah atau rendah, tapi memang keinginan masyarakat yang ingin menonton tetapi dimanfaatkan oleh oknum-onum," katanya.