Suara.com - Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipsiber) Bareskrim Polri akan memeriksa pihak promotor konser Coldplay. Pemeriksaan dilakukan untuk mengklarifikasi terkait maraknya korban penipuan modus jasa penitipan atau jastip tiket.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan menyebut, pemeriksaan rencananya akan dijadwalkan berlangsung malam ini.
"Promotor itu akan diklarifikasi dan sudah menyatakan akan datang hari ini bersedia datang pukul 19.00 WIB," kata Ramadhan kepada wartawan, Rabu (24/5/2023).
Ramadhan mengklaim, tidak tahu berapa perwakilan dari pihak promotor yang akan hadir. Ia hanya memastikan hasil daripada pemeriksaan nantinya akan disampaikan ke publik.
"Kita akan sampaikan hasilnya," katanya.
Minta Tiket Gratis
Sebelumnya korban penipuan modus jastip tiket Coldplay berharap uangnya dapat kembali. Mereka juga meminta empati dari promotor konser untuk dapat memberikan tiket gratis.
"Terpenting adalah korban menginginkan uangnya dapat dikembalikan dan juga berharap pihak promotor itu memiliki rasa empati, bertanggung jawab, paling tidak dapat memberi tiket gratis bagi para korban yang sekarang terakomodir dalam law firm kita," kata kuasa hukum korban, Zainul Arifin di Bareskrim Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (23/5/2023).
Menurut Zainul, total korban yang didampinginya sejauh ini mencapai 60 orang dengan total kerugian Rp 183 juta. Jumlah tersebut bertambah dari sebelumnya, yakni 14 korban dengan kerugian Rp 30 juta.
Baca Juga: Menparekraf: Jika Tidak Mampu Beli Tiket Coldplay Jangan Utang di Pinjol
"Saat ini yang melakukan ataupun yang memberi advokasi kepada kami yang awalnya hanya 14 orang kemudian bertambah menjadi 60 orang dengan nilai kerugian yang awalnya Rp 32 juta sekarang menjadi Rp 183 juta," ungkapnya.
Sebagian besar korban, lanjut Zainul, berasal dari Jabodetabek. Selain itu ada juga dari Bandung, Jawa Barat dan Yogyakarta. Sedangkan nilai kerugian korban bervariatif. Terbesar ada yang tertipu hingga Rp32 juta.
"Ada Rp 32 juta yang paling besar atas nama satu orang, tapi lima tiket," jelasnya.
Beli Lebih Mahal
Zainul melaporkan kasus tersebut ke Bareskrim Polri pada Jumat (19/5/2023). Laporan itu diterima dan teregistrasi dengan Nomor: LP/B/106/V/2023/SPKT/Bareskrim Polri.
Dalam laporannya korban mempersangkakan terduga pelaku dengan Pasal 45A Juncto Pasal 28 Ayat (1) Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan/atau Pasal 378 KUHP dan Pasal 3, Pasal 5 dan Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Menurut Zainul, para korban mengungkapkan, jika tertipu bukan karena tawaran harga murah. Melainkan hanya hasrat yang tinggi ingin menonton konser Coldplay.
"Tidak (tergiur harga murah), malah lebih mahal, ada satu korban dia kerugiannya sampe 18.500.000 untuk tiga tiket, tinggal dibagi tiga itu kerugiannya berapa. Jadi memang tiket yang harga Rp 800 ribu bisa melonjak hingga Rp 2,5 juta," ungkap Zainul di Bareskrim Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (19/5/2023).
"Jadi itu bukan pilihan harga murah atau rendah, tapi memang keinginan masyarakat yang ingin menonton tetapi dimanfaatkan oleh oknum-onum," katanya.