Suara.com - Presenter televisi Brigita P. Manohara tidak bisa memenuhi undangan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Sedianya dia hari ini, Rabu (24/5/2023) menjalani pemeriksaan sebagai saksi kasus korupsi.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri, meynyebut Brigta dipanggil sebagai saksi untuk Bupati nonaktif Mamberamo Tengah Ricky Ham Pagawak, tersangka korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
"Hari ini (24/5) pemeriksaan saksi TPPU dan TPK (tindak pidana korupsi) terkait proyek pengadaan barang/jasa di lingkungan pemerintah Kabupaten Mamberamo Tengah untuk tersangka RHP (Ricky)," kata Ali Rabu (24/5/2023).
Selain Brigita, penyidik lembaga antikorupsi juga memanggil saksi lainnya dari kalangan swasta, bernama Reyhan Khalifa.
Terpisah, Brigita ketika dihubungi wartawan, mengaku tidak dapat menghadiri pemeriksaannya hari ini. Dia meminta pemeriksaan ditunda.
"Saya diberitahu Senin (22/5), ketika sudah di luar kota, sehingga saya minta ditunda, apa bila memang masih diminta untuk diperiksa," ujanya.
Dia pun menyebut dirinya sudah mengirimkan surat pemberitahuan penundaan pemeriksaan ke KPK.
"Sudah (diberi tahu)," kata Brigita.
Pemeriksaan terhadap Brigita dalam kasus korupsi Ricky Ham Pagawak, bukan yang pertama kali, dia sebelumnya sudah berulang kali dipreriksa KPK. Dalam perkara ini, dirinya diduga menerima aliran dana Ricky Ham Pagawak.
Baca Juga: Geledah Kantor Kemensos, KPK Amankan Barang Bukti Kasus Dugaan Korupsi Bansos Beras
Atas dugaan itu, pada 26 Juli 2022 lalu, dia mengaku telah mengembalikan uang senilai 480 juta dari Ricky Ham Pagawak.