Suara.com - Kritik yang disampaikan Anies Baswedan soal pembangunan jalan di era Presiden Jokowi dan membandingkannya dengan era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) berbuntut panjang. Mantan Gubernur DKI Jakarta itu dilaporkan ke Bareskrim Polri oleh Relawan Ganjar Pranowo Center (GP Center).
Anies diduga telah menyebarkan berita bohong atau hoaks saat berpidato di acara hari ulang tahun ke-21 Partai Keadilan Sejahtera (PKS) di Istora Senayan pada Sabtu (20/5/2023) lalu.
Simak kronologi Anies dipolisikan gegara bandingkan SBY vs Jokowi berikut ini.
Isi pidato Anies
Anies sempat membahas tentang data perbandingan panjang pembangunan jalan nasional era Presiden SBY dengan era Presiden Jokowi.
Dia menyebut di era Jokowi, pemerintah berhasil membangun jalan tol sepanjang 1.569 kilometer dari total 2.499 kilometer. Namun Jokowi hanya mampu membangun jalan tak berbayar sepanjang 19.000 kilometer.
"Saya bandingkan (pembangunan jalan) dengan pemerintahan lalu, zaman pak SBY jalan tak berbayar yang dibangun sepanjang 144.000 atau 7,5 kali lipat," kata Anies.
Anies kemudian mengerucutkan perbandingan jalan yang dibangun oleh pemerintah pusat yakni jalan nasional. Selama masa kepemimpinan Jokowi, hanya sekitar 500 kilometer jalan nasional yang dibangun.
Sedangkan dalam era SBY bisa 20 kali lipat dari pencapaian Jokowi saat ini, yakni hingga 11.800 kilometer.
Semua itu, kata Anies, masih belum dinilai dari mutu dan standar pembangunan jalan. Menurut Anies, jalan gratis ataupun jalan tol sama-sama dibutuhkan oleh masyarakat.
Anies diduga sebar hoaks
Sekretaris Jenderal GP Center Bima Mutaqqal mengungkap alasan pihaknya mempolisikan Anies. Dia mengatakan klaim yang diucapkan Anies bisa berkembang luas dan menjadi pembohongan publik.
"Kita lihat sendiri terjadi kekisruhan di media sosial (gegara pidato Anies). Di antara relawan terjadi perpecahan. Kami GP Center mencoba untuk tidak meluas dengan cara melapor ke pihak berwajib," kata Bima saat ditemui di Gedung Bareskrim Polri pada Selasa (23/5/2023).
Bima membawa tiga bukti dalam melaporkan Anies. Ketiga bukti itu adalah data dari Badan Pusat Statistik (BPS), data Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) dan video ucapan Anies saat milad PKS.
Laporan ditolak gegara kurang bukti
Namun upaya GP Center melaporkan Anies Baswedan ke Bareskrim Polri gagal karena kurang alat bukti yang dibawa saat membuat laporan. Pihak GP Center akan melengkapi bukti-bukti yang diminta untuk membuat laporan ke depannya.
Sementara itu pembuat aduan, yakni Harris Muttaqin mengatakan pihaknya sudah berdiskusi dengan penyidik Bareskrim Polri terkait hal itu. Dia membenarkan pihaknya masih harus melengkapi bukti terkait aduan tersebut.
Haris mengaku awalnya menyaksikan pidato Anies di acara Milad PKS lewat YouTube. Kemudian dia langsung mengakses data dalam konteks pidato Anies melalui portal Badan Pusat Statistik (BPS).
Setelah diakses, ia langsung melaporkan Anies karena kapasitasnya sebagai tokoh publik, tetapi tidak menyampaikan data dengan valid.
Kontributor : Trias Rohmadoni