Suara.com - Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan datang memenuhi panggilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Rabu (24/5/2023). Dia bakal menjalani pemeriksaan perdana sebagai tersangka dalam kasus suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung.
Hasbi Hasan tiba di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta sekitar pukul 10.00 WIB. Dia datang bersama pengacaranya.
Selain Hasbi Hasan, KPK juga memanggil mantan Komisaris Wijaya Karya Dadan Tri Yudianto. Dia juga dipanggil untuk diperiksa secara perdana sebagai tersangka. Dadan tiba di KPK sekitar pukul 10.40 WIB.
Sebelumnya, Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan KPK mengagendakan pemeriksaan terhadap Hasbi Hasan dan Dadan Tri. Pemeriksaan tersebut untuk pertama kalinya, setelah mereka ditetapkan sebagai tersangka. Ali belum menyebut peluang keduanya bakal ditahan sebagai tersangka.
Seharusnya keduanya menjalani pemeriksaan pada Rabu (17/5/2023) lalu, namun mereka meminta untuk ditunda.
KPK mengumumkan penetapan tersangka Hasbi Hasan dan Dadan Tri pada Rabu (10/5/2023) lalu. Keduanya menjadi tersangka setelah penyidik menemukan alat bukti yang cukup.
Ditetapkan Tersangka
Hasbi Hasan diduga terlibat dalam kasus suap pengurusan perkara di MA. Pada pemeriksaannya pada Kamis 9 Maret 2023 lalu, KPK mendalami aliran dana yang diduga diterimanya.
Hal itu menyusul namanya yang disebut dalam surat dakwaan terdakwa Theodorus Yosep Parera dan Eko Suparno. Hasbi Hasan diduga pernah berhubungan dengan Yosep Parera dan Eko melalui Dadan Tri Yudianto.
Baca Juga: Berawal dari Flexing Harta, Deretan Pejabat Ini Berakhir Diperiksa KPK
Sebelumnya KPK telah menetapkan 15 orang tersangka pada kasus dugaan suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung. Ketua Pengurus Yayasan Rumah Sakit Sandi Karsa Makassar (SKM), Wahyudi Hardi menjadi tersangka baru pemberi suap ke Hakim Yustisial/Panitera Pengganti Mahkamah Agung (MA) Edy Wibowo.
Sebanyak 15 tersangka, dua di antaranya adalah Hakim Agung, yaitu Gazalba Saleh dan Sudrajad Dimyati yang telah dinonaktifkan.
Hakim Agung nonaktif Sudrajad Dimyati lebih dulu dijadikan sebagai tersangka, disusul Hakim Agung Gazalba Saleh yang resmi ditahan KPK pada Kamis (8/12/2022) lalu.
Gazalba jadi tersangka bersama dua anak buahnya karena diduga menerima suap senilai Rp 2,2 miliar untuk memvonis Budiman Gandi Suparman 5 tahun penjara, soal perkara perselisihan internal koperasi simpan pinjam ID (KSP Intidana). Dana itu diduga diberikan Heryanto Tanaka (HT) selaku Debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana (ID).