Suara.com - Senator DPD RI Abdul Kholik dengan tegas menolak Rancangan Undang-Undang (RUU) DKI Jakarta semisal berpotensi mengusir warganya sendiri. Hal tersebut dikhawatirkannya setelah munculnya sinyal dari pemerintah yang bakal menghapus Nomor Induk Kependudukan (NIK) warga DKI Jakarta yang tinggal di luar wilayahnya (Botabek).
"Sekarang ini Komite I DPD RI sedang menyusun RUU tentang Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta sebagai konsekuensi dari adanya UU Ibu Kota Negara (IKN), yang memindahkan Ibu Kota Negara dari Jakarta ke Kalimantan Timur," kata Kholik melalui keterangan tertulisnya dikutip Rabu (24/5/2023).
Lebih lanjut, Kholik mengungkapkan bahwa di dalam Undang-Undang IKN disebutkan kalau Jakarta harus diubah statusnya paling lambat dua tahun setelah berlakunya undang-undang tersebut. Oleh sebab itu, ia mengusulkan supaya status DKI Jakarta diubah menjadi wilayah dengan otonomi khusus bidang keuangan dan ekonomi.
"Maka nantinya lembaga ekonomi dan keuangan, seperti Bank Indonesia dan pasar modal tidak perlu dipindahkan dari wilayah DKI Jakarta," ujarnya.
Tetapi, hal yang penting menurut Kholik ialah keberadaan undang-undang khusus DKI Jakarta ke depan harus menyangkut afirmasi bagi warga DKI Jakarta, khususnya warga Betawi. Ia mau kalau warga asli Jakarta tetap diberikan akses pemberdayaan ekonomi.
Kholik juga menginginkan mereka juga tidak kehilangan status sebagai warga DKI Jakarta meskipun sudah berdomisili di luar Jakarta.
"Sikap kami ini sebagai respon atas rencana pemerintah yang akan menghapus NIK warga DKI, yang itu akan berimbas menghilangkan hak-hak yang mereka terima selama ini, seperti hak layanan pendidikan, kesehatan, ekonomi, hingga transportasi yang selama ini mereka terima," terangnya.
Kalau misalkan hal tersebut terjadi, maka Kholik menilai warga DKI Jakarta akan sangat dirugikan. Padahal menurutnya selama ini bangsa Indonesia sudah berutang kepada warga DKI karena mereka memberikan kesempatan kepada seluruh warga Indonesia untuk tinggal di wilayahnya meskipun mereka mesti tersisih.
"Alhasil soal kependudukan yang melindungi hak warga DKI ini harus menjadi bagian dari kekhususan pada UU DKI ke depan," tutur senator perwakilan Jawa Tengah tersebut.
Baca Juga: Ketut Wisna Tetap Maju Jadi Calon DPD RI Meski Sebagai Bendesa Adat