Hukum Titip Doa Orang Saat Haji Menurut Islam, Apakah Boleh atau Tidak?

Rifan Aditya Suara.Com
Rabu, 24 Mei 2023 | 11:56 WIB
Hukum Titip Doa Orang Saat Haji Menurut Islam, Apakah Boleh atau Tidak?
Ilustrasi haji (unsplash) - Hukum Titip Doa Orang Saat Haji
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Sebentar lagi musim haji tiba, banyak umat muslim dari seluruh dunia berbondong-bondong menuju Baitullah atau Tanah Suci Mekkah. Biasanya banyak orang akan menitip doa kepada jemaah haji yang berangkat. Lantas dalam Islam, bagaimana hukum titip doa orang saat haji?

Sebagai informasi, haji merupakan rukun Islam yang terakhir dan setiap umat muslim selalu mendambakan dirinya untuk bisa menunaikan ibadah ini. Namun, tidak semua orang bisa menunaikan ibadah haji, salah satunya membutuhkan biaya tidak sedikit dan masa tunggu hingga bertahun-tahun hingga keberangkatan ke tanah suci.

Musim haji selalu menjadi menjadi hal yang disambut meriah bagi orang yang hendak berangkat ke tanah suci maupun orang-orang di sekitar yang hendak mengantar pemberangkatannya. Tak hanya mengantar, biasanya orang baik saudara maupun tetangga menitipkan doa untuk dipanjatkan di tanah suci.

Hukum titip doa orang saat haji

Baca Juga: Cara Daftar Haji Terbaru 2023 Lengkap dengan Biayanya

Dikutip dari NU Online, Syekh Abu Bakr al-Ajurriy dari madzhab Hanbali mengatakan bahwa tradisi mengantar orang untuk berangkat haji dan menitipkan doa termasuk sesuatu yang dianjurkan. Oleh Syaikh Ar-Ruhaibani dalam kitab karyanya Mathalib Ulin Nuha yang menjadi penjelasan kitab Ghayatil Muntaha jilid 6 halaman 472 menjelaskan:

Syaikh Abu Bakr al-Ajurry menuturkan tentang kesunahan mengantar orang haji dan menitipkan juga meminta untuk mendoakannya. Imam Ahmad pernah mengantar ibunya untuk haji.

Tradisi mengantarkan orang yang hendak bepergian haji ini telah dilakukan semasa Rasulullah SAW disebuah tempat bernama Tsaniyyatul Wada’ yang mana tempat para sahabat ketika datang adari perang.  

Dalam Syarh An-Nawawi alal Muslim, menjelaskan tentang Tsaniyyatul Wada’ ini yang artinya Adapun Tsaniatul Wada' adalah tempat samping Madinah, dinamakan begitu karena orang yang keluar dari Madinah itu berjalan bersama orang-orang yang ditinggalkannya (untuk mengantar).

Dalam kitab Syarh Shahih Al-Bukhari karya Imam Ibnu Bathal, bahwa Tsaniyyatul Wada menjadi tempat para sahabat mengantarkan jamaah haji, yang artinya: Dinamakan Tsaniatul Wada' karena para sahabat mengantarkan orang yang berhaji dan berperang dan menitipkan kepada mereka (doa).

Baca Juga: Berangkatkan Jemaah Haji Jakarta-Pondok Gede, Menag: Tidak Perlu Bawa Atribut Partai atau Organisasi Buat Berfoto

Maka dari itu, penting untuk mengantarkan orang yang berangkat haji adalah menitipkan doa agar didoakan di tanah suci, sebagaimana diketahui bahwa Makkah dan Madinah merupakan tempat yang diberkahi dan menjadi tempat terbaik untuk berdoa. 

Demikian ulasan singkat mengenai hukum titip doa saat haji yang dapat kamu ketahui. Semoga bermanfaat!

Kontributor : Muhammad Zuhdi Hidayat

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI