TNI Sebut Pemilik Akun YouTube Menara Istana, Penyebar Konten 'Panglima TNI Deklarasi Dukung Anies' Milik Warga Sipil

Rabu, 24 Mei 2023 | 11:53 WIB
TNI Sebut Pemilik Akun YouTube Menara Istana, Penyebar Konten 'Panglima TNI Deklarasi Dukung Anies' Milik Warga Sipil
Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI Laksamana Muda (Laksda) Julius Widjojono. ANTARA/Tri Meilani Ameliya
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Pusat Penerangan Tentara Nasional Indonesia (TNI) membeberkan pemilik akun YouTube Menara Istana yang menyebarkan kabar bohong alias hoaks mengenai Panglima TNI Laksamana Yudo Margono mendeklarakasikan Anies Baswedan sebagai presiden 2024.

Kepala Pusat Penerangan TNI Laksda TNI Julius Widjojono mengemukakan, jika pemilik akun penyebar hoax tersebut merupakan warga sipil.

"(Pelakunya) warga sipil," singkat Julius saat dikonfirmasi, Rabu (24/5/2023).

Meski begitu, Julius tidak merinci mengenai identitas pelaku yang dimaksud. Kasus tersebut kini sedang didalami lebih lanjut.

Baca Juga: Sebar Video Hoaks Panglima TNI Deklarasi Anies Presiden 2024, Polda Metro Dalami Pemilik Akun YouTube Menara Istana

"Area kemarin sudah terdeteksi. Mohon waktu pendalaman," kata Julius.

Diselidiki Polisi

Sebelumnya, Polda Metro Jaya memastikan akan menindaklanjuti laporan terkait kasus penyebaran video hoaks Panglima TNI Laksamana Yudo Margono deklarasi dukung Anies Baswedan presiden 2024.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko menyebut penyidik kekininan tengah mendalami siapa pemilik akun YouTube Menara Istana yang mengunggah video hoaks tersebut.

"Laporannya sudah diterima, Polda Metro Jaya akan menindaklanjuti dengan melakukan pendalaman," kata Trunoyudo kepada wartawan, Selasa (23/5/2023).

Baca Juga: Akun YouTube Menara Istana Dipolisikan Buntut Sebar Video Hoaks Panglima TNI Deklarasi Anies Presiden 2024

Advokat Merdeka Pembela Rakyat atau Ampera melaporkan kasus ini ke Polda Metro Jaya pada Senin (22/5/2023) lalu. Laporan tersebut diterima dan teregistrasi dengan Nomor: LP/B/2803/V/2023/SPKT/Polda Metro Jaya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI