Jasad ABK diautopsi
Jasad ABK kemudian dilakukan autopsi dengan dibawa ke RS Kariadi Semarang. Dalam dugaan sementara, Polisi menyebut ABK mati lemas, gagal napas atau keracunan.
Setelah autopsi, jenazah disemayakan di rumahnya, Plamongan Sari, Pedurungan, Semarang. ABK dimakamkan di Makam Katolik Desa Jatiharno, Purwodadi, Kabupaten Grobogan.
Ahmad Nashir jadi tersangka
Setelah polisi melakukan serangkaian penyelidikan, Ahmad Nashir ditetapkan sebagai tersangka tunggal. Meski demikian, kepolisian masih mendalami kasus ini termasuk menggali riwayat percakapan di ponsel ABK dan Ahmad Nashir.
Dalam kasus ini Ahmad Nashir terancam hukuman paling lama 5 tahun penjara dan denda paling banyak 5 miliar.
Kontributor : Trias Rohmadoni