Suara.com - Polisi telah menetapkan tersangka bernama Ahmad Nashir (22) dalam kasus tewasnya putri Pj Gubernur Papua Pegunungan berinisial ABK (16). Diketahui ABK meninggal di RS Elizabeth Semarang, Jawa Tengah, pada Kamis (18/5/2023) malam.
Sebelum meninggal, ABK sempat mengalami kejang-kejang di kamar kosan. Ahmad Nashir sempat menyetubuhi ABK sebelum akhirnya kejang dan meninggal dunia. Simak kronologi putri Pj Papua Pegunungan meninggal dunia berikut ini.
Kenalan lewat grup dating
ABK dan Ahmad Nashir disebut baru mengenal selama 2 minggu melalui sebuah grup dating di Telegram pada 3 Mei 2023. Perkenalan itu kemudian berlanjut ke WhatsApp dan keduanya bertemu pada 18 Mei 2023.
"Pelaku baru kenal dengan korban dari media sosial kurang lebih tanggal 3 Mei lalu. (Perkenalan) berlanjut di Telegram dan ke WhatsApp, (kemudian korban dan pelaku melakukan) janji ketemu," ungkap Kapolrestabes Semarang Kombes Irwan Anwar di kantornya pada Senin (22/5/2023).
Ketemuan
Pada 18 Mei 2023, Ahmad Nashir menjemput ABK dan membawanya ke rumah kos di Jalan Pawiyatan Luhur Bendan Ngisor. Dia bahkan sudah menyiapkan minuman keras (miras) untuk diminum berdua bersama ABK.
Di dalam kamar kos, ABK disetubuhi oleh Ahmad Nashir. Setelah itu, korban mulai merasa mual. Melihat itu, pelaku sempat memberi korban susu dan air kelapa. Namun bukannya membaik, ABK malah mengalami kejang-kejang.
Melihat ABK tak berdaya, Ahmad Nashir lalu melarikannya ke RS Elisabeth. Sayangnya nyawa ABK tak terselamatkan.
Baca Juga: Ini Sosok Pelaku yang Bunuh Anak Pj Gubernur Papua Pegunungan
Selain itu, Nashir juga mengaku tidak memaksa korban untuk berhubungan seksual. Namun kenyataannya, hasil pemeriksaan forensik mengungkap ada luka di alat vital korban.
Jasad ABK diautopsi
Jasad ABK kemudian dilakukan autopsi dengan dibawa ke RS Kariadi Semarang. Dalam dugaan sementara, Polisi menyebut ABK mati lemas, gagal napas atau keracunan.
Setelah autopsi, jenazah disemayakan di rumahnya, Plamongan Sari, Pedurungan, Semarang. ABK dimakamkan di Makam Katolik Desa Jatiharno, Purwodadi, Kabupaten Grobogan.
Ahmad Nashir jadi tersangka
Setelah polisi melakukan serangkaian penyelidikan, Ahmad Nashir ditetapkan sebagai tersangka tunggal. Meski demikian, kepolisian masih mendalami kasus ini termasuk menggali riwayat percakapan di ponsel ABK dan Ahmad Nashir.
Dalam kasus ini Ahmad Nashir terancam hukuman paling lama 5 tahun penjara dan denda paling banyak 5 miliar.
Kontributor : Trias Rohmadoni