Suara.com - Laporan dugaan kekerasan rumah tangga (KDRT) yang dilakukan anggota DPR RI fraksi PKS Bukhori Yusuf (59) pada istri keduanya inisial M (34) masih dipelajari oleh Bareskrim Polri. Kasus ini telah dilimpahkan ke Bareskrim Polri pada Senin (22/5/2023), setelah sebelumnya ditangani oleh Polrestabes Bandung.
Walau begitu ada dua versi berbeda soal dugaan KDRT yang dilakukan Bukhori Yusuf pada istrinya. Simak beda pelaku vs korban soal kronologi KDRT Bukhori Yusuf berikut ini.
Versi pengacara istri korban KDRT
M melalui kuasa hukumnya telah melaporkan kasus dugaan KDRT yang dilakukan Bukhori Yusuf pada pihak kepolisian. Bukhori Yusuf juga dilaporkan ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR lengkap dengan bukti pemukulan berupa foto-foto.
"Bukti (KDRT) berupa visum rekam medik, bukti pemukulan, foto semuanya nanti InsyaAllah akan klien kami sampaikan di persidangan," ujar Srimiguna selaku kuasa hukum M.
Kekinian kasus itu sedang ditangani Bareskrim Mabes Polri mulai 9 Mei 2023. Kasus dugaan KDRT yang dialami M ini sebelumnya telah dilaporkan ke Polrestabes Bandung pada November 2022 lalu.
Adapun peristiwa KDRT terjadi di tiga daerah, yaitu Depok dan Bandung, Jawa Barat dan DKI Jakarta.
Srimiguna berharap kepolisian segera memproses laporan itu apalagi kondisi psikis M masih belum stabil. Dia menyebut saat ini M mendapat pendampingan dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Versi pengacara Bukhory Yusuf
Baca Juga: Viral, Alami KDRT justru Dijadikan Tersangka oleh Polisi, Ibu Rumah Tangga di Depok Minta Keadilan
Pengacara Bukhori Yusuf alias BY, Maharani Siti Sophia mengungkap kronologi dugaan KDRT yang dituduhkan pada kliennya. Dia menyebut BY adalah korban dari perempuan inisial MY yang telah diceraikan setelah 9 bulan menikah siri.