Cara Tambal Gigi dengan BPJS Kesehatan, Simak Prosedur yang Ditanggung

Aulia Hafisa Suara.Com
Rabu, 24 Mei 2023 | 10:23 WIB
Cara Tambal Gigi dengan BPJS Kesehatan, Simak Prosedur yang Ditanggung
Ilustrasi pasien dokter gigi - Cara tambal gigi dengan BPJS Kesehatan (Freepik)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Salah satu cara memperbaiki gigi berlubang agar dapat berfungsi kembali yaitu dengan tambal gigi. Nah, untuk biaya tambal gigi bisa menggunakan BPJS Kesehatan. Lantas, bagaimana cara tambal gigi dengan BPJS Kesehatan? Berikut ini ulasannya.

Diketahui, tambal gigi maupun pelayanan gigi non spesifik lainnya ini masuk FKTP (fasilitas kesehatan tingkat pertama) maupun FKRTL (fasilitas kesehatan rujukan tingkat lanjut). 

Lalu, bagaimana cara tambal gigi dengan BPJS Kesehatan? Untuk lebih jelasnya, simak berikut ini caranya yang dilansir dari berbagai sumber.

Cara Tambal Gigi dengan BPJS Kesehatan

Baca Juga: 12 Langkah Cara Mudah Mendapatkan Dana Siaga BPJS Ketenagakerjaan

Bagi yang akan tambal gigi pakai BPJS Kesehatan bisa melakukannya di FKTP, seperti Puskesmas, klinik, maupun praktek dokter gigi yang sesuai dengan pilihan peserta FKTP.

Jika dokter dari FKTP memberi rujukan kepada peserta BPJS Kesehatan, maka peserta bisa langsung melakukan pemeriksaan spesialistik gigi di FKRTL sesuai indikasi medis. Nah untuk selengkapnya, berikut ini prosedur tambal gigi pakai BPJS Kesehatan:

Faskes Pertama

1. Peserta BPJS Kesehatan pergi ke FKTP terdaftar dengan menunjukan NIK KTP 

2. Peserta tak perlu membawa dokumen fotokopi identitas lainnya. 

Baca Juga: Kacau! Girl Band Asal Jepang Ini Berani Tolak Ajakan Foto Bareng Nagita Slavina

3. FKTP melakukan pemeriksaan kesehatan/pemberian tindakan/pengobatan. 

4. Setelah memperoleh pelayanan, peserta perlu menandatangani bukti pelayanan di lembar kertas yang disediakan. 

5. Jika diperlukan indikasi medis, maka peserta akan mendapat obat. 

6. Rujukan kasus gigi bisa dilakukan bila  indikasi medis membutuhkan pemeriksaan/tindakan spesialis/subspesialis. 

7. Rujukan hanya bisa dilakukan dokter gigi, kecuali klinik/puskesmas yang tidak mempunyai dokter gigi.

Faskes Lanjutan

1. Peserta bawa identitas diri KTP atau semacamnya

2. Membawa surat rujukan yang diberikan  FKTP. 

3. Daftar ke rumah sakit dengan menunjukan identitas diri dan surat rujukan. 

4. Faskes akan melakukan pengecekan keabsahan/keaslisan kartu identitas dan surat rujukan 

5. Faskes melakukan input data ke aplikasi SEP (Surat Eligibilitas Peserta) dan mencetak SEP. 

6. Petugas BPJS melakukan proses legalisasi di rumah sakit. 

7. Peserta memperoleh pelayanan kesehatan seperti pemeriksaan, perawatan, pemberian tindakan, obat, dan lainnya 

8. Setelah mendapat pelayanan, peserta akan diminta untuk tandatangan bukti pelayanan di lembar kertas yang tersedia

Demikian ulasan mengenai cara tambal gigi dengan BPJS Kesehatan yang penting untuk diketahui para peserta BPJS Kesehatan. Semoga informasi ini bermanfaat!

Kontributor : Ulil Azmi

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI