Ahli: Pemilu Proporsional Tertutup Ancam Alokasi Anggaran Untuk Kepentingan Rakyat

Rabu, 24 Mei 2023 | 08:59 WIB
Ahli: Pemilu Proporsional Tertutup Ancam Alokasi Anggaran Untuk Kepentingan Rakyat
Gedung Mahkamah Konstitusi (MK). [ANTARA/Rosa Panggabean]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Ahli yang dihadirkan Partai NasDem I Gusti Putu Artha memprediksi dampak buruk dalam sistem proporsional tertutup terhadap alokasi anggaran yang menjadi kewenangan anggota legislatif.

Hal itu disampaikan dalam sidang lanjutan Uji Materiil UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu sistem proporsional terbuka dengan agenda mendegar keterangan ahli dari pihak terkait Partai Garuda dan Partai Nasdem.

"Politik anggaran DPR di semua tingkatan yang dipilih secara tertutup, cenderung kurang mencerminkan kebutuhan nyata konstituen pemilihnya," kata Putu di ruang sidang Mahkamah Konstitusi (MK), Selasa (23/5/2023).

Menurut dia, para anggota legislatif yang dipilih melalui proporsional tertutup tidak memiliki kepentingan secara personal untuk mengalokasikan anggaran kepada penyelesaian persoalan-persoalan rakyat di daerah pemilihannya (dapil).

Baca Juga: Merugikan Bacaleg, NasDem Heran PDIP Ngotot Pengin Pemilu Proporsional Tertutup

Sebab, kata Putu, partai politik yang lebih memiliki kepentingan langsung terhadap rakyat.

"Sebaliknya, kalau proporsional terbuka, maka sejak rancangan penyusunan anggaran dibuat, maka pasti akan bersentuhan dengan konstituen dan seluruh anggaran akan dialokasikan ke daerah pemilihannya," tutur Putu.

Sebelumnya, enam orang mengajukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi terkait pasal 168 Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu pada November 2022 lalu.

Salah satu pemohon judicial review tersebut ialah Demas Brian Wicaksono yang diketahui sebagai kader Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP). Pemohon lainnya ialah Yuwono Pintadi, Farurrozi, Ibnu Rachman Jaya, Riyanto, dan Nono Marijono.

Untuk itu, Mahkamah Konstitusi menggelar sidang uji materiil dengan nomor perkara 114/PUU-XX/2022.

Baca Juga: Kutip Fatwa MUI, Ahli dari Partai Garuda Sebut Pemilu Proporsional Tertutup Haram

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI