Sempat Minta Ditunda, KPK Periksa Sekretaris MA Hasbi Hasan Sebagai Tersangka Hari Ini

Rabu, 24 Mei 2023 | 08:10 WIB
Sempat Minta Ditunda, KPK Periksa Sekretaris MA Hasbi Hasan Sebagai Tersangka Hari Ini
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri. (Suara.com/Yaumal)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan dan mantan Komisaris Wijaya Karya Dadan Tri Yudianto dijadwalkan menjalani pemeriksaan sebagai tersangka di Gedung Merah Putih KPK pada hari ini, Rabu (24/5/2023).

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri menyebut keduanya telah mengkonfimasi kehadirian untuk diperiksa penyidik.

"Sesuai dengan konfirmasi yang disampaikan para tersangka (Hasbi Hasan dan Dadan Tri) pada tim penyidik, benar besok ( hari ini 24/5) para Tersangka akan hadir digedung Merah Putih KPK," kata Ali lewat keterangan, Selasa (23/5/2023).

Hasbi Hasan dan Dadan seharusnya menjalani pemeriksaan pada Rabu (17/5/2023) lalu, namun keduanya kompak meminta ditunda. Kepada keduanya, KPK mengingatkan untuk kooperatif memenuhi panggilan penyidik sesuia dengan komitmennya.

Baca Juga: Wali Kota Pangkalpinang Punya Sumber Pendapatan Lain, KPK: Kebun Sawit hingga Kosan!

"Kami ingatkan para tersangka dimaksud, kooperatif hadir sesuai dengan komitmen yang disampaikan tersebut," tegas Ali.

KPK mengumumkan penetapan tersangka Hasbi Hasan dan Dadan Tri pada Rabu (10/5/2023) lalu. Keduanya menjadi tersangka setelah penyidik menemukan alat bukti yang cukup.

Ditetapkan Tersangka

Hasbi Hasan diduga terlibat dalam kasus suap pengurusan perkara di MA. Pada pemeriksaannya pada Kamis 9 Maret 2023 lalu, KPK mendalami aliran dana yang diduga diterimanya.

Hal itu menyusul namanya yang disebut dalam surat dakwaan terdakwa Theodorus Yosep Parera dan Eko Suparno. Hasbi Hasan diduga pernah berhubungan dengan Yosep Parera dan Eko melalui Dadan Tri Yudianto.

Baca Juga: Punya Harta Rp 6,5 M, KPK Sebut Eks Pejabat Sudin Perumahan Jakut Jelaskan Asal Kekayaannya dengan Baik

Sebelumnya KPK telah menetapkan 15 orang tersangka pada kasus dugaan suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung. Ketua Pengurus Yayasan Rumah Sakit Sandi Karsa Makassar (SKM), Wahyudi Hardi menjadi tersangka baru pemberi suap ke Hakim Yustisial/Panitera Pengganti Mahkamah Agung (MA) Edy Wibowo.

Sebanyak 15 tersangka, dua di antaranya adalah Hakim Agung, yaitu Gazalba Saleh dan Sudrajad Dimyati yang telah dinonaktifkan.

Hakim Agung nonaktif Sudrajad Dimyati lebih dulu dijadikan sebagai tersangka, disusul Hakim Agung Gazalba Saleh yang resmi ditahan KPK pada Kamis (8/12/2022) lalu.

Gazalba jadi tersangka bersama dua anak buahnya karena diduga menerima suap senilai Rp 2,2 miliar untuk memvonis Budiman Gandi Suparman 5 tahun penjara, soal perkara perselisihan internal koperasi simpan pinjam ID (KSP Intidana). Dana itu diduga diberikan Heryanto Tanaka (HT) selaku Debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana (ID).

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI