Suara.com - Inspektur DKI Jakarta, Syaefuloh Hidayat menyebut pihaknya akan memanggil Kepala Seksi Surveilans, Epidemiologi dan Imunisasi Dinas Kesehatan (Dinkes) DKI Jakarta Ngabila Salama. Hal ini merupakan buntut Ngabila sesumbar pamer dapat gaji Rp 34 juta per bulan di media sosial.
Syaefuloh mengatakan, setelah pernyataan Ngabila viral di media sosial, Dinkes DKI sudah meminta keterangan. Hasil dari pemeriksaan itu juga sudah diserahkan kepada Syaefuloh.
"Jadi yang bersangkutan sudah dipanggil di Dinas Kesehatan dan dikonfirmasi serta diklarifikasi. Hasilnya dari Dinas Kesehatan sudah disampaikan ke BKD (Badan Kepegawaian Daerah) dan ke tim kami Inspektorat, saya sudah baca itu," ujar Syaefuloh saat dikonfirmasi, Selasa (23/5/2023).
Lebih lanjut, ia mengaku akan memanggil Ngabila Salama pada Rabu (23/5/2023) hari ini di Inspektorat. Nantinya, Ngabila akan dimintai klarifikasi soal pamer gaji dan kekayaannya.
Baca Juga: Besok, PNS Dinkes DKI yang Pamer Gaji Rp 34 Juta per Bulan Diperiksa Inspektorat
"Ya insyaallah Inspektorat akan memanggil yang bersangkutan untuk menjelaskan lebih lanjut dalam waktu dekat. Insyaallah besok dipanggil," ucapnya.
Meski memiliki gaji sebesar Rp 34 juta per bulan, total kekaayaan Ngabila berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) hanya di angka Rp 73 juta. Syaefuloh mengaku akan mendalami soal memastikan harta Ngabila yang sebenarnya.
"Saya akan mencoba besok mendalami dan kalaupun beliau belum menyampaikan laporan harta kekayaan yang sesungguhnya, tentu kami akan mendorong untuk segera melakukan perbaikan," tuturnya.
Lebih lanjut, Syaefuloh juga mengingatkan Ngabila dan seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) DKI untuk tidak memamerkan kekayaan. Terlebih lagi, Sekretaris Daerah (Sekda) sudah mengeluarkan instruksi agar ASN tetap hidup sederhana.
"Tidak hanya untuk Ngabila, tetapi seluruh PNS Jakarta tadi untuk memperhatikan instruksi sekda dan yang kedua juga untuk lebih bijak dalam menggunakan media sosial," katanya.
Baca Juga: Pamer Gaji Rp 34 Juta, PNS Dinkes DKI Terancam Sanksi