Lemhanas Kaji Revisi UU TNI, Soroti Perubahan Karakter Perang dan Hubungan Sipil-Militer

Liberty Jemadu Suara.Com
Rabu, 24 Mei 2023 | 03:05 WIB
Lemhanas Kaji Revisi UU TNI, Soroti Perubahan Karakter Perang dan Hubungan Sipil-Militer
Gubernur Lemhannas Andi Widjajanto mengatakan pihaknya akan mengkaji soal revisi UU TNI. [Antara]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

“Hubungan lain yang mau dikaji bagaimana TNI melaksanakan tugasnya, operasi militer, lalu itu tetap relevan dengan kebutuhan perubahan institusi sekarang seperti (yang diatur) Pasal 47. Dalam Pasal 47 hanya mengatur penempatan (prajurit aktif) TNI di 10 organisasi, sementara organisasi atau institusi sipil berubah pesat dari 2004 ke 2023,” kata Andi.

Beberapa institusi/lembaga sipil yang terbentuk setelah UU TNI disahkan dan berlaku, di antaranya Kantor Staf Presiden, Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Badan Keamanan Laut, dan Badan Nasional Penanggulangan Bencana.

“Dalam Pasal 47 waktu itu tidak ada KSP, Kemenko Maritim dan Investasi, KKP, Bakamla, BNPB. Waktu itu sudah ada tugas perbatasan, tetapi badan nasional perbatasan belum terintegrasi dengan Kementerian Dalam Negeri,” kata dia.

Oleh karena itu, Lemhannas pun mengundang para pakar, perwakilan dari TNI dan Kementerian Pertahanan untuk membahas topik tersebut yang hasilnya nanti dipergunakan untuk menguji Undang-Undang TNI yang saat ini berlaku.

Wacana revisi UU TNI bergulir sejak bulan lalu saat Badan Pembinaan Hukum TNI memaparkan beberapa usulan untuk draf perubahan UU TNI kepada Panglima TNI. Walaupun demikian, pembahasan itu masih di internal Babinkum TNI dan belum rampung.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI