"Dari bukti pesan WA, dia mengupayakan, kalau berjanji itu adalah perjanjian, kalau mengupayakan adalah upaya pengusahaan. Nanti dalam pleidoi kita sampaikan," ucap Farlin.
Sementara itu, anggota tim JPU, Kareza M Taizar mengaku tak ingin menanggapi lebih lanjut keterangan dari penasihat hukum. Menurutnya, keterangan kedua saksi dalam persidangan hari ini telah seusai.
"Sidang berjalan normal. Dua saksi kita hadirkan. Yang satu Juniver Girsang, yang satunya korban (Rayong). Yang satu namanya dicatut PH (Rayong) oleh terdakwa. Tadi saudara Juniver Girsang menyampaikan apa yang dijanjikan terdakwa kepada korban," kata dia.
Kareza ogah terlalu mengambil pusing dengan pernyataan Deolipa terkait keterangan saksi dapat memberi hukuman ringan terhadap terdakwa. Kareza menyerahkan hal tersebut kepada majelis hakim.
"Dan kami tak menanggapi hal itu (tanggapan PH soal meringankan). Kalau itu substansi orang. Nanti majelis hakim yang menilai," pungkasnya.
Didakwa Penipuan dan Penggelapan
Dalam perkaranya, Natalia Rusli didakwa terkait kasus penipuan dan penggelapan dana korban KSP Indosurya. Natalia Rusli dikatakan melakukan penipuan terhadap korban Verawati Sanjaya.
"Terdakwa Natalia Rusli... dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang," kata Kajari Jakarta Barat Iwan Ginting, Senin (10/4/2023).
Natalia saat itu mengaku jika dirinya dekat dengan Juniver Girsang, selaku pengacara korban gagal bayar dalam Investasi di Koperasi Simpan Pinjam Indosurya.
Baca Juga: Verawati Dan Suaminya Sempat Beda Keterangan Saat Bersaksi Di Sidang Penipuan Korban KSP Indosurya
Natalia saat itu juga mengaku jika hanya kepadanya saja, Juniver Girsang memberikan kuota pembayaran pengembalian simpanan di koperasi simpan pinjam Indosurya sejumlah Rp1 miliar.