Suara.com - Sidang perkara Penipuan dan Penggelapan korban KSP Indosurya, dengan terdakwa Natalia Rusli kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, pada Selasa (23/5/2023).
Dalam persidangan kali ini pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan dua orang saksi. Saki tersebut yakni Junifert Girsang dan Rayong Djunaedi.
Penasihat Hukum Natalia Rusli, Deolipa Yumara, menilai dari kedua orang saksi yang dihadirkan pihak JPU, sangatlah menguntungkan bagi pihaknya.
Hal ini, lanjut Deolipa, lantaran dalam persidangan Juniver Girsang mengakui jika dirinya mengenal dengan Natalia Rusli, bahkan beberapa kali mereka sempat berbalas pesan singkat lewat aplikasi WhatsApp.
"Iya (meringankan), karena kenal. Kita pikir Natalia ini ngaku-ngaku kenal Juniver Girsang kan, ternyata memang saling kenal," kata Deolipa di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, Selasa (23/5/2023) sore.
"Ternyata Natalia Rusli adalah orang atau individu yang bisa komunikasi dengan si Juniver Girsang. Jadi mereka saling kenal, aman-aman saja itu. Berartikan mereka punya hubungan hukum ini, hubungan perdata ada, hubungan hukum ada, hubungan antar pesonal juga ada," imbuhnya.
Kemudian, lanjut Deolipa, Rayong Djunaedi diketahui merupakan mantan klien Natalia Rusli. Namun saat dalam perkaranya, Rayong mencabut kuasa atas Natalia.
Pencabutan tersebut, kata Deolipa, karena dianggap Natalia tidak membuahkan hasil apapun selama menangani kasusnya saat menjadi korban KSP Indosurya.
"Jadi dia cabut kuasanya. Tapi Natalia engga pernah minta uang ke dia lawyer fee. Jadi kerjaan ini gratisan," ucap Deolipa.
Baca Juga: Verawati Dan Suaminya Sempat Beda Keterangan Saat Bersaksi Di Sidang Penipuan Korban KSP Indosurya
Kuasa Hukum Natalia Rusli lainnya Farlin Marta mengatakan, saat menerima kuasa sebagai pengacara korban KSP Indosurya, Natalia Rusli tidak pernah menjanjikan apapun ke kliennya.