Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut eks Kepala Seksi Peningkatan Kualitas Perumahan dan Kawasan Permukiman Suku Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Jakarta Utara, Selvy Mandagi memberikan klarifikasi yang jelas soal Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
Selvy sebelumnya dipanggil KPK, buntut dari gaya hidupnya yang kerap pamer di media sosial.
"(Selvy) hari ini diperiksa, klarifikasi pendapatan dan asal harta, dan yang bersangkutan menerangkan dengan baik," kata Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK, Pahala Nainggolan, Selasa (23/5/2023).
Kepada KPK, Selvy mengaku sumber kekayaannya berasal dari tunjangan suaminya.
"Sumber penerimaannya selain dari gaji juga dapat tunjangan dari suami. Kira-kira itu," kata Pahala.
Selvy dipanggil KPK pada Selasa (22/5/2023). Dia menjalani klarifikasi kurang lebih dua setengah jam, setelah tiba sekitar pukul 09.00 WIB dan selesai 12.37 WIB.
Usai menjalani klarifikasi Selvy memilih irit berbicara saat dicecar wartawan soal klarifikasinya. Dia mengaku pusing, saat ditanya wartawan tekait hal yang dikonfirmasi KPK kepadanya.
"Adung saya pusing, nih," ujarnya singkat saat hendak meninggalkan Gedung Merah Putih KPK.
Selvy telah dicopot dari jabatannya di Suku Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Jakarta Utara.
Pencopotan itu merupakan buntut tindakan flexing atau pamer kekayaannya di sosial media.