Heru Budi Izinkan Pembongkaran Ruko di Pluit Sampai Sebulan, Tapi yang Tutup Jalan Harus Dimulai Sekarang

Selasa, 23 Mei 2023 | 19:53 WIB
Heru Budi Izinkan Pembongkaran Ruko di Pluit Sampai Sebulan, Tapi yang Tutup Jalan Harus Dimulai Sekarang
Pj Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono. [Antara/Siti Nurhaliza]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Penjabat Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono menyebut para pemilik Ruko Niaga Pluit, Jalan Pluit Karang Niaga, Blok Z-4 Utara, Pluit, Penjaringan, Jakarta Utara meminta keringanan kewajiban membongkar bagian bangunan yang memakai badan jalan dan saluran air. Mereka meminta waktu perpanjangan pembongkaran selama satu bulan.

Heru menghormati permintaan dari para pemilik ruko itu. Sebab, proses pembongkaran pasti melebihi tenggat waktu yang diberikan, yakni empat hari.

Terlebih lagi, di lokasi terdapat ruko yang dibangun dua lantai hingga mengokupansi jalan dan saluran. Pembongkaran tiap bangunan memakan waktu yang berbeda-beda.

"Saya dapat laporan warga itu minta waktu membongkar mulai dari sekarang sampai satu bulan dalam proses kerja, ya kita hormari silakan bongkar prosesnya itu," ujar Heru di Ragunan, Jakarta Selatan, Selasa (23/5/2023).

Baca Juga: Ketua RT Minta Satpol PP Tindak Tegas Pemilik Ruko di Pluit yang Ogah-ogahan Bongkar Bangunannya

Kendati demikian, ia menyatakan pembongkaran oleh Satpol PP DKI akan tetap dilakukan besok. Batas waktu yang diberikan untuk mulai melakukan pembongkaran adalah sampai hari ini.

Kepala Sekretariat Presiden (Kasetpres) itu menyebut yang terpenting adalah mengembalikan fungsi saluran air dan jalan yang tertutup ruko.

"Enggak-enggak besok tetep aja, besok tetap saluran-saluran yang memang untuk kepentingan umum kita bongkar," katanya.

Sebelumnya, Wali Kota Jakarta Utara, Ali Maulana Hakim menyebut jumlah ruko melanggar aturan karena mengokupansi jalan umum dan saluran air berjumlah 42 unit. Sementara, baru satu ruko yang telah selesai melakukan pembongkaran.

Namun, terdapat dua ruko lain yang sudah mulai melakukan pembongkaran agar sesuai dengan izin yang dimiliki. Artinya, baru tiga pemilik ruko yang menaati peringatan Pemkot untuk melakukan pembongkaran.

Baca Juga: Hari Terakhir Peringatan Pemkot, Baru Satu dari 42 Ruko Pluit yang Rampung Bongkar Bangunan Melanggar

"Total itu ada 42 (unit ruko) yang sudah bongkar satu, itu juga belum semuanya baru satu kan, 41 sih (yang belum)," ujar Ali di Pademangan, Jakarta Utara, Selasa (23/5).

Ali mengatakan, kendala yang dialami para pemilik ruko dalam melakukan pembongkaran karena belum menemukan tukang untuk mengerjakannya. Karena itu, setelah empat hari diberi peringatan, bangunan belum juga dibongkar sesuai izin yang mereka miliki.

"Yang lain mau bongkar juga cuman informasinya dari camat bahwa mereka belum dapat tukang," ucapnya.

Lebih lanjut, ia masih menunggu sampai hari ini pemilik ruko melakukan pembongkaran. Jika sampai besok belum ada upaya melakukannya, maka Sarpol PP bakal turun tangan melakukan pembongkaran.

"Besok kalau mereka masih ada yang belum bongkar, kita akan bongkar. Tapi bongkar kita ingin supaya mereka bisa melanjutkan lagi nanti bongkarnya," tuturnya.

Menurutnya, lebih baik pembongkaran dilakukan secara pribadi oleh pemilik swasta ketimbang Satpol PP. Tujuannya agar pengerjaannya lebih rapi dan bangunan yang sesuai izin tidak terdampak.

"Jadi mereka bongkar, karena bongkarnya mereka kan untuk supaya barang-barangnya masih bagus ya. Ada yang bongkar bangunan genset yang dibongkar, ada yang bongkar tembok, ada yang bongkar atapnya," pungkasnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI