Desak MK Batalkan UU Cipta Kerja, Partai Buruh Bakal Kembali Gelar Aksi Unjuk Rasa dan Mogok Kerja

Selasa, 23 Mei 2023 | 19:29 WIB
Desak MK Batalkan UU Cipta Kerja, Partai Buruh Bakal Kembali Gelar Aksi Unjuk Rasa dan Mogok Kerja
Presiden Partai Buruh Said Iqbal saat berpidato dalam Peringatan Hari Buruh di Istora Senayan pada Senin (1/5/2023). [Suara.com/Faqih]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Presiden Partai Buruh Said Iqbal mengatakan ratusan ribu buruh, petani, dan nelayan akan melakukan unjuk rasa sebagai bentuk dukungan kepada Mahkamah Konstitusi (MK).

Dukungan tersebut dilakukan agar MK mengabulkan permohonan Partai Buruh perihal uji formil Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2023 tentang penetapan Peraturan Presiden Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi undang-undang.

"Kami akan mempersiapkan mulai di antara tanggal 1 sampai 5 Juni, mungkin 5 Juni itu aksi besar besaran di seluruh 38 provinsi," kata Said Iqbal di Gedung MK, Selasa (23/5/2023).

Dia berharap agar undang-undang tersebut bisa dinyatakan inkonstitusional tanpa bersyarat oleh MK.

Baca Juga: MK Tegaskan Tidak akan Tunda Sidang Putusan Proporsional Terbuka

"Jangan ada lagi pakai kata bersyarat, nanti pusing lagi kami karena begitu inkonstitusional bersyarat, pemerintah tetap jalan," tambah dia.

Jika aspirasi tersebut tidak diwujudkan, Said menyebut akan ada aksi mogok kerja yang dilakukan Partai Buruh bersama federasi pekerja lainnya di seluruh Indonesia.

"Kalau ini juga tidak didengar, kami mempersiapkan mogok nasional yang diikuti lima juta buruh di seluruh indonesia, 100 ribu perusahaan, kemudian juga 38 provinsi, 400an kabupaten/kota stop produksi dan kami akan persiapkan minimal 3 hari," jelasnya.

Perlu diketahui, hari ini MK menggelar sidang dengan agenda penyampaian pokok-pokok permohonan perihal uji formil Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2023 oleh Partai Buruh sebagai pemohon.

Dalam permohonannya, Said menilai penetapan UU Cipta Kerja tidak sesuai dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 91/PUU-XVIII/2020 dan bertentangan dengan Pasal 1 ayat (3) UUD 1945 yang menegaskan bahwa Indonesia adalah negara hukum.

Baca Juga: Presiden dan DPR Belum Siap, MK Tunda Sidang Uji Materiil UU Kejaksaan

"Tindakan Presiden dan DPR yang mengabaikan putusan MK jelas dan secara nyata bertentangan dengan prinsip negara hukum yang menghendaki bahwa seluruh lembaga negara termasuk lembaga pembentuk undang-undang harus tunduk dan taat pada hukum (konstitusi) termasuk pada putusan MK yang bersifat final dan mengikat," tutur Said.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI