Kasus penembakan Brigadir J kini memasuki tahap kasasi. 3 orang tersangka yaitu Ferdy Sambo, Putri Chandrawathi, dan Kuat Ma'ruf pun mengajukan kasasi atas hukuman penjara dan hukuman mati yang dijatuhkan kepada mereka melalui vonis hakim beberapa waktu lalu.
Kendati telah mencoba banding, namun hakim tetap teguh dalam menjatuhkan hukuman mati kepada Ferdy Sambo serta hukuman penjara kepada Kuat Ma'ruf dan Putri Chandrawathi.
Namun, proses hukum masih tetap berjalan hingga kini memasuki tahap kasasi. Di dalam tahap kasasi ini, para tersangka berharap hakim dapat mempertimbangkan kembali vonis hukuman yang dijatuhkan kepada mereka dalam rangka memohon keringanan atas hukuman tersebut.
Salah satu tersangka, Kuat Ma'ruf mengaku dirinya percaya bahwa hakim akan meringankan hukumannya karena mengaku tidak berperan langsung dalam kasus ini.
Namun, apakah benar kasasi yang diajukan dapat diterima dan para tersangka mempunyai kesempatan untuk mendapat keringanan hukuman?
Jika menilik dari kemungkinan keringanan hukuman yang diajukan oleh para tersangka, para pengamat hukum pun optimis hakim tidak akan memberikan keringanan. Hal ini disebabkan karena ketiga tersangka terbukti telah terlibat dalam penembakan Brigadir J, terutama Ferdy Sambo yang diduga berperan sebagai "otak" dalam skenario penembakan ini.
Pakar hukum Asep Iwan pun sebelumnya sempat mengungkap pendapatnya soal vonis hukuman mati kepada Ferdy Sambo dan proses pengajuan banding yang ditempuh oleh pihak Sambo.
Asep pun menilai bahwa keputusan hakim sudah final dan kemungkinan besar banding ditolak karena hukuman pun sudah menjadi hukuman tertinggi dalam proses hukum.
"Jadi bahasa hukumnya itu pengadilan tinggi telah tepat dan benar mempertimbangkan perbuatan terdakwa," ungkap Asep.
Pernyataan Asep pun seolah dibenarkan oleh hakim Wahyu Iman selaku pimpinan hakim dalam kasus Sambo yang akhirnya menolak banding yang diajukan Ferdy Sambo dan menguatkan semua vonis yang dijatuhkan.
Lagi-lagi, pihak Sambo pun seolah tak gentar dengan berusaha mengajukan kasasi. Hal ini pun kembali diungkap oleh Pakar Hukum Pidana Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Hibnu Nugroho yang menduga hakim akan kembali menolak pengajuan kasasi Sambo atas hukuman mati yang dijatuhkan kepadanya.
"Saya kira hakim agung juga tidak akan banyak berbeda (dari banding) karena konsep pembuktian yang kemarin (penyelidikan kasus) dilakukan sudah betul-betul baik semua. Kemudian tentang teori juga saya kira sudah baik semua, jadi kemungkinan sangat kecil untuk diterima (kasasi)," ujar Hibnu.
Hal ini lah yang akhirnya menguatkan kemungkinan bahwa pengajuan kasasi Sambo cs akan mendapatkan hasil yang sama.
Kontributor : Dea Nabila