Suara.com - Tuduhan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dilakukan oleh Bukhori Yusuf, anggota DPR dari Fraksi PKS, tengah menjadi sorotan. Ia resmi dilaporkan ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) pada Senin (22/5/2023), atas kasus dugaan KDRT terhadap istri keduanya yang berusia 30 tahun, M.
Kuasa hukum korban, Srimiguna, melalui konferensi pers, membuka kenyataan kekerasan yang dialami M oleh Bukhori, yang juga menjabat anggota Komisi VIII yang berfokus pada isu agama dan sosial.
Srimiguna menunjukkan bahwa kekerasan berlangsung sepanjang tahun 2022 dan berakhir pada November tahun yang sama. Akibat kekerasan yang diterima, M memutuskan untuk melaporkan Bukhori ke Polrestabes Kota Bandung pada November 2022.
Selama pernikahannya, M dikabarkan menderita tidak hanya kekerasan fisik, tetapi juga seksual dan psikis. Berikut ini adalah fakta-fakta mengenai kasus KDRT Bukhori:
Paksa hubungan seksual tidak wajar
Srimiguna menyebutkan Bukhori Yusuf sering memaksa M untuk melakukan hubungan seksual yang tidak wajar, sehingga menyebabkan M merasa sakit dan mengalami pendarahan.
Tidak hanya itu, Bukhori juga disebut sering menghina fisik M dan membandingkannya dengan wanita lain. Bukhori bahkan tetap melakukan hubungan seksual meski M sudah mengalami pendarahan.
Tonjok tubuh korban
Dalam pernikahannya dengan Bukhori, M diduga kerap menerima kekerasan fisik dari suaminya. Srimiguna mengungkapkan Bukhori seringkali menonjok tubuh M menggunakan tangan kosong.
Baca Juga: Berapa Harta Bukhori Yusuf? Anggota DPR yang Diduga KDRT Istri Kedua
Injak hingga cekik istri saat hamil
Kekerasan yang diderita M tidak berhenti meskipun dia sedang hamil. Bukhori disebut seringkali menampar pipi dan bibir M, menggigit tangan, mencekik leher, membanting, hingga menginjak tubuh M hingga mengalami pendarahan.
Bujuk istri agar tidak lapor polisi
Menurut Srimiguna, setelah melakukan KDRT, Bukhori seringkali membujuk M agar tidak melaporkan peristiwa tersebut ke pihak kepolisian atau MKD DPR.
Dia juga beberapa kali mencoba mencegah M melaporkan perbuatan tersebut ke pihak yang berwenang.
Reaksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS)
Menanggapi beredarnya laporan KDRT ini, PKS berencana untuk mencopot Bukhori Yusuf dari posisinya sebagai anggota DPR.
Ketua DPP PKS Bidang Humas, Ahmad Mabruri, mengatakan bahwa kasus ini sebelumnya telah dilaporkan ke PKS dan mereka langsung merespons.
Selain itu, Ahmad menyebut bahwa Bukhori bersedia untuk menandatangani surat pengunduran diri sebagai anggota DPR.
Kontributor : Syifa Khoerunnisa