Suara.com - Ahli yang dihadirkan Partai NasDem I Gusti Putu Artha meminta Mahkamah Konstitusi (MK) untuk menyampaikan putusan perihal sistem pemilu proporsional terbuka sebelum 26 Juni 2023.
Hal itu disampaikan dalam sidang lanjutan Uji Materiil UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu sistem proporsional terbuka dengan agenda mendegar keterangan ahli dari pihak terkait Partai Garuda dan Partai Nasdem.
"Majelis hakim yang saya muliakan, proses pengembalian berkas (bakal calon legislatif) itu akan dilaksanakan 26 Juni sampai 9 Juli. Idealnya, kalau saya boleh saran, putusannya sebelum tanggal 26," kata Putu di ruang sidang MK, Selasa (23/5/2023).
Sebab, Putu menilai putusan yang disampaikan setelah 26 Juni 2023 bisa menimbulkan konflik politik yang besar.
"Kalau putusannya mudah-mudahan tidak ya, misal tertutup, maka dia akan menimbulkan konflik politik yang sangat dalam. Sekarang kalau dibalik tertutup, saya berani pastikan akan terjadi konflik politik hebat di bawah," tutur Putu.
Lebih lanjut, Putu menilai bakal calon legislatif (bacaleg) yang mendapat nomor urut bawah berpotensi mundur jika pemilu dilakukan dengan sistem proporsional tertutup.
"Saya berani memastikan bahwa akan terjadi konflik politik yang sangat hebat di bawah karena ada orang yang dapat nomor-nomor bawah tapi massanya besar akan cabut," ucap mantan anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) itu.
Untuk itu, Putu kembali menegaskan pentingnya putusan MK disampaikan sebelum 26 Juni 2023. Dengan begitu, lanjut dia, konflik yang menjadi dampak dari putusan MK akan menyebar di masing-masing partai politik.
"Begitu (putusan MK) setelah 26 Juni sampai 9 Juli ketika pemgembalian berkas menjadi ranah KPU, maka konflik yang di sekian belas partai ini akan numplek di KPU," ujar Putu.
Baca Juga: CEK FAKTA: Serahkan Bukti Transaksi Dana Haram NasDem, Mahfud MD Bungkam Surya Paloh, Benarkah?
"Jadi, KPU akan jadi palu godam untuk memutuskan dan pasti akan didemo habis-habisan," tandas dia.
Sebelumnya, enam orang mengajukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi terkait pasal 168 Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu pada November 2022 lalu.
Salah satu pemohon judicial review tersebut ialah Demas Brian Wicaksono yang diketahui sebagai kader Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP). Pemohon lainnya ialah Yuwono Pintadi, Farurrozi, Ibnu Rachman Jaya, Riyanto, dan Nono Marijono.
Untuk itu, Mahkamah Konstitusi menggelar sidang uji materiil dengan nomor perkara 114/PUU-XX/2022.