Suara.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menelusuri perusahaan konsultan pajak milik mantan pejabat Ditjen Pajak Rafael Alun Trisambodo. Penelusuran dilakukan penyidik dengan memanggil tiga orang saksi pada Senin (22/5/2023) kemarin ke Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri menyebut, ketiga saksi berasal dari kalangan swasta. Mereka di antaranya Oki Hendarsanti, Ujeng Arsatoko, dan Jeffry Amsar.
"Para saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan pendirian perusahaan konsultan pajak oleh tersangka RAT (Rafael) yang digunakan untuk mengondisikan temuan pajak dari para wajib pajak yang bermasalah," kata Ali, Selasa (23/5/2023).
Pada hari yang sama, penyidik juga memeriksa putra Rafael Alun, Mario Dandy Satrio. Dia diperiksa soal mobil kepemilikan Jeep Rubicon yang kerap dipamerkannya di media sosial. Kendaraan itu juga digunakan Mario untuk mendatangi David dan melakukan penganiayaan.
Baca Juga: Babak Baru Kasus Rafael Alun: Anak Sendiri Mario Dandy Jadi Saksi Kejahatannya
Jadi Tersangka TPPU dan Gratifikasi
Rafael Alun kembali ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana pencucian uang atau TPPU. Penetapan tersangka itu, berdasarkan hasil penyidikan gratifikasi yang sebelumnya menjerat Rafael Alun.
Rafael Alun diduga menyembunyikan hasil gratifikasinya selama menjabat sebagai pejabat pajak di Kementerian Keuangan. Kekinian aliran TPPU itu didalami KPK dengan menelusuri asetnya dan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi.
Ditetapkan tersangka Rafael Alun telah ditahan KPK sejak 3 April 2023 lalu. Dia awalnya diduga menerima gratifikasi senilai USD 90.000.
Aliran dana itu diterimanya lewat perusahaan PT Artha Mega Ekadhana (AME) yang bergerak dalam bidang jasa konsultansi pajak.
Baca Juga: Diperiksa KPK, Adik Rafael Alun Dicecar soal Asal-Usul Kekayaan Kakaknya
Rafael disangkakan melanggar Pasal 12B Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.