Babak Baru Kasus Rafael Alun: Anak Sendiri Mario Dandy Jadi Saksi Kejahatannya

Ruth Meliana Suara.Com
Selasa, 23 Mei 2023 | 17:14 WIB
Babak Baru Kasus Rafael Alun: Anak Sendiri Mario Dandy Jadi Saksi Kejahatannya
Ilustrasi Rafael Alun Trisambodo. (Suara.com/Ema)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pemeriksaan terhadap Mario Dandy Satriyo, anak dari mantan pejabat Ditjen Pajak Kementerian Keuangan Rafael Alun Trisambodo. Pemeriksaan tersebut menempatkan Mario Dandy sebagai saksi.

"Bertempat di Polda Metro Jaya, tim penyidik menjadwalkan pemeriksaan saksi, Mario Dandy Satriyo (pelajar)," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri pada media, Senin (22/5/2023).

Sebelumnya, KPK mencurigai adanya tindak pidana pencucian uang yang dilakukan oleh Rafael. Berkenaan dengan hal itu, berikut ini ulasan mengenai babak baru kasus Rafael Alun Trisambodo.

Mario Dandy Satrio diperiksa oleh KPK bersama beberapa orang saksi. Saksi-saksi itu berasal dari pihak swasta yakni Fransiskus Xaverius Wijayanto Nugroho, Ujeng Arsatoko, Oki Hendarsanti dan Jeffry Amsar.

Baca Juga: Kasusnya Lamban Ditangani, Paman David Minta Polda Metro Bebaskan Mario Dandy

Berkaitan dengan pemeriksaan itu, Mario mengaku tidak mengetahui terkait kasus pencucian uang maupun gratifikasi yang disangkakan kepada sang ayah.

Mario menyampaikan ia tidak mengetahui karena ditahan di Mapolda Metro Jaya atas penganiayaannya kepada David Ozora.

"Saya enggak tahu apa-apa. Saya kan enggak pegang HP," ujar Mario ketika akan diperiksa sebagai saksi oleh penyidik KPK, Senin (22/5/2023).

Pemeriksaan terhadap para saksi selain Mario tersebut dilaksanakan di gedung Merah Putih KPK.

“(Pemeriksaan empat orang saksi) bertempat di gedung Merah Putih KPK,” jelas Ali.

Baca Juga: Mario Dandy Diperiksa KPK dan Dicecar soal Ulahnya Pamer Rubicon di Medsos

Sebelumnya, KPK menetapkan Rafael Alun Trisambodo sebagai tersangka gratifikasi dengan nominal USD 90.000 atau Rp1,3 miliar. Dana tersebut diduga diperolehnya melalui perusahaan PT Artha Mega Ekadhana yang merupakan perusahaan konsultan pajak miliknya.

Penetapan tersebut berawal dari kecurigaan masyarakat setelah mengulik latar belakang Mario Dandy yang melakukan penganiayaan terhadap anak pengurus GP Ansor. Mario diketahui kerap memamerkan kekayaannya melalui media sosial.

Kemudian, masyarakat curiga dengan harta kekayaan Rafael Alun yang tertera di Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) KPK. Bagaimana tidak, Rafael Alun memiliki harta puluhan miliar dan dinilai tidak wajar.

Atas hal tersebut, Rafael akhirnya diperiksa oleh KPK. Dan dengan bukti permulaan yang cukup, KPK menetapkan Rafael sebagai tersangka tindak pidana gratifikasi.

Bukt yang diamankan salah satunya safety deposit box (SDB) yang berisi uang Rp32,2 miliar. Uang tersebut disimpan di salah satu bank dengan mata uang AS, Singapura dan Euro.

Demikian penjelasan mengenai babak baru kasus Rafael Alun yang membuat anaknya diperiksa sebagai saksi.

Kontributor : Annisa Fianni Sisma

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI