Suara.com - Ketua RT 11 RW 03, Riang Prasetya, selaku pelapor pelanggaran okupansi bangunan di ruko niaga Pluit, Penjaringan, Jakarta Utara meminta agar para pemilik ruko menaati peringatan yang disampaikan Pemerintah Kota Jakarta Utara. Pembongkaran terhadap bagian bangunan yang memakan badan jalan dan saluran air harus segera dilakukan.
Pemkot sendiri sudah memberikan waktu empat hari sejak 19 Mei untuk pemilik ruko melakukan pembongkaran. Sejauh ini, baru tiga ruko yang menaatinya.
"Pembongkaran yang dilakukan harus dengan batas waktu yang sudah ditentukan, agar tidak terkesan mengulur-ulur waktu," ujar Riang kepada wartawan, Selasa (23/5/2023).
Ia pun mengingatkan agar pemilik ruko melakukan pembongkaran sendiri, bukan malah menunggu dibongkar oleh petugas Satpol PP.
Baca Juga: Batas Waktu Hingga Hari Ini, 20 Ruko Makan Badan Jalan Bisa Dibongkar Paksa
"Pembongkaran yang dilakukan harus dengan batas waktu yang sudah ditentukan, agar tidak terkesan mengulur-ulur waktu," ucapnya.
Karena itu, ia meminta nantinya Satpol PP tegas apabila sampai hari ini sesuai batas waktu yang ditentukan pembongkaran tidak juga dilakukan pemilik ruko lainnya, maka tindakan tegas harus diambil aparat.
"Saya berharap pihak Satpol PP yang sudah menerima mandat pelaksanaan eksekusi penertiban bangunan dan dapat mencermati prosesnya untuk mengambil sikap tegas bila waktu tenggang yang diberikan justru dimanfaatkan oleh para pemilik ruko untuk mengulur-ulur waktu," pungkasnya.
Puluhan Pelanggar
Sebelumnya, Wali Kota Jakarta Utara, Ali Maulana Hakim menyebut jumlah ruko melanggar aturan karena mengokupansi jalan umum dan saluran air berjumlah 42 unit. Sementara, baru satu ruko yang telah selesai melakukan pembongkaran.
Baca Juga: Ruko Pakai Badan Jalan di Pluit Diminta Bongkar Sampai Besok, Kasatpol PP DKI Ancam Bongkar Paksa
Namun, terdapat dua ruko lain yang sudah mulai melakukan pembongkaran agar sesuai dengan izin yang dimiliki. Artinya, baru tiga pemilik ruko yang menaati peringatan Pemkot untuk melakukan pembongkaran.
"Total itu ada 42 (unit ruko) yang sudah bongkar satu, itu juga belum semuanya baru satu kan, 41 sih (yang belum)," ujar Ali di Pademangan, Jakarta Utara, Selasa (23/5/2023).
Ali mengatakan, kendala yang dialami para pemilik ruko dalam melakukan pembongkaran karena belum menemukan tukang untuk mengerjakannya. Karena itu, setelah empat hari diberi peringatan, bangunan belum juga dibongkar sesuai izin yang mereka miliki.
"Yang lain mau bongkar juga cuman informasinya dari camat bahwa mereka belum dapat tukang," ucapnya.
Lebih lanjut, ia masih menunggu sampai hari ini pemilik ruko melakukan pembongkaran. Jika sampai besok belum ada upaya melakukannya, maka Sarpol PP bakal turun tangan melakukan pembongkaran.
"Besok kalau mereka masih ada yang belum bongkar, kita akan bongkar. Tapi bongkar kita ingin supaya mereka bisa melanjutkan lagi nanti bongkarnya," tuturnya.
Menurutnya, lebih baik pembongkaran dilakukan secara pribadi oleh pemilik swasta ketimbang Satpol PP. Tujuannya agar pengerjaannya lebih rapi dan bangunan yang sesuai izin tidak terdampak.
"Jadi mereka bongkar, karena bongkarnya mereka kan untuk supaya barang-barangnya masih bagus ya. Ada yang bongkar bangunan genset yang dibongkar, ada yang bongkar tembok, ada yang bongkar atapnya," pungkasnya.