"Kalau teknis saya tidak tahu yah. Saya sudah sampaikan itu. Sama seperti BAP. Dan ada saksi saksi lain yang dimintai keterangan juga tadi yang lebih tahu teknisnya," sambungnya.
Kemudian ketika, ditanya terkait pihak lain yang diduga terlibat dalam perkara tersebut, Zumi Zola enggan menjawab. Dia meminta kepada wartawan untuk menanyakan ke penyidik KPK.
"Wah saya enggak tahu, mungkin ditanyakan ke penyidik," ujarnya.
Selain Zumi Zola, Jaksa KPK juga menghadirkan empat saksi lainnya, Wahyudi, Dheny Ivan, Shendy, dan Basri.
Pada suap 'ketok palu' pengesahan RAPBD provinsi Jambi, KPK telah menetapkan 28 orang tersangka, yang merupakan anggota DPRD Jambi periode 2014-2019.
Kasus tersebut merupakan pengembangan dari kasus korupsi yang menjerar Zumi Zola saat menjabat sebagai Gubernur Jambi. Zumi Zola sendiri telah bebas secara bersyarat dari hukuman enam tahun penjara, yang dijatuhkan Pengadilan Tipikor Jakarta. Selain dipenjara enamtahun, dia dikenakan denda Rp 500 juta subsider tiga bulan kurungan.