Kemungkinan Zumi Zola Balik ke Dunia Politik Usai Bebas Bersyarat; Saya Serahkan Kepada Allah

Selasa, 23 Mei 2023 | 16:20 WIB
Kemungkinan Zumi Zola Balik ke Dunia Politik Usai Bebas Bersyarat; Saya Serahkan Kepada Allah
Mantan Gubernur Jambi Zumi Zola dihadirkan sebagai saksi dalam kasus ketok palu RAPD provinsi tersebut pada Selasa (23/5/2023). [Suara.com/Yaumal]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Mantan Gubernur Jambi, Zumi Zola telah bebas dari penjara usai divonis enam tahun kurungan dalam kasus korupsi 'ketok palu' pengesahan RAPBD provinsi Jambi tahun anggaran 2017-2018.

Dia bebas secara bersayarat, setelah menjalani masa hukuman kurang lebih 4 tahun di Lapas Suka Miskin, Bandung, Jawa Barat.

Soal peluang kembali ke dunia politilk, Zumi Zola mengaku lebih fokus bisnis yang saat ini sedang digeluti.

"Semua itu jalan Tuhan. Semua itu saya serahkan kepada Allah, tapi saat ini saya hanya fokus kepada bisnis," kata dia di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (23/5/2023).

Baca Juga: Zumi Zola Dihadirkan KPK Sebagai Saksi Suap Ketok Palu

Sementara untuk kembali ke dunia hiburan Zumi Zola juga megaku berserah diri. Seperti diketahui sebelum menjadi Gubernur Jambi, Zumi Zola merupakan seorang aktor.

"Itu semua masalah rezeki ya, rezeki Allah. Apapun yang saat ini, ada bisnis dengan teman-teman, saya jalani. Kalau misalnya tawaran ada, Alhamdulilah, masih ada yang ingat, tapi ya saya jalani," ujarnya.

Sebelumnya, ia dihadirkan sebagai saksi pada persidangan kasus suap 'ketok palu' pengesahan RAPBD provinsi Jambi tahun anggaran 2017-2018 di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Selasa (23/5/2023).

Dia dihadirkan secara daring dari Gedung Merah Putih KPK, Jakarta. Dia memberikan kesaksian untuk empat orang terdakwa mantan Anggota DPRD Jambi.

Usai menjalani persidangan, Zumi Zola mengaku telah memberikan keksaksiannya sesuai dengan BAP, dan putusan pengadilan.

Baca Juga: KPK Kembali Menahan Eks Anggota DPRD Jambi dalam Kasus Suap 'Ketok Palu' Zumi Zola

"Sama sebetulnya tadi para anggota yang menjadi terdakwa, ini itu penerimaannya berapa, jumlahnya berapa, itu," ujarnya.

"Kalau teknis saya tidak tahu yah. Saya sudah sampaikan itu. Sama seperti BAP. Dan ada saksi saksi lain yang dimintai keterangan juga tadi yang lebih tahu teknisnya," sambungnya.

Kemudian ketika, ditanya terkait pihak lain yang diduga terlibat dalam perkara tersebut, Zumi Zola enggan menjawab. Dia meminta kepada wartawan untuk menanyakan ke penyidik KPK.

"Wah saya enggak tahu, mungkin ditanyakan ke penyidik," ujarnya.

Selain Zumi Zola, Jaksa KPK juga menghadirkan empat saksi lainnya, Wahyudi, Dheny Ivan, Shendy, dan Basri.

Pada suap 'ketok palu' pengesahan RAPBD provinsi Jambi, KPK telah menetapkan 28 orang tersangka, yang merupakan anggota DPRD Jambi periode 2014-2019.

Kasus tersebut merupakan pengembangan dari kasus korupsi yang menjerar Zumi Zola saat menjabat sebagai Gubernur Jambi. Zumi Zola sendiri telah bebas secara bersyarat dari hukuman enam tahun penjara, yang dijatuhkan Pengadilan Tipikor Jakarta. Selain dipenjara enamtahun, dia dikenakan denda Rp 500 juta subsider tiga bulan kurungan.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI