Suara.com - Kasus suap yang melibatkan Hakim Agung Sudrajad Dimyati kembali bergulir. Salah satu tersangka suap bernama Dadan Tri mengungkap akan melawan KPK dalam penetapannya sebagai tersangka karena tidak terima atas penetapan status tersebut.
Mantan Komisaris PT Wika Beton ini mengaku pihaknya akan kembali menggugat KPK jika statusnya tidak diubah menjadi saksi.
Sosok Dadan sendiri sudah disoroti sejak awal pasca Sudrajad Dimyati ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus suap bersama Gazalba Saleh.
Simak inilah 5 fakta Dadan selengkapnya.
Baca Juga: KPK Gali Keterangan CEO RNR Group Soal Dana Gratifikasi Andhi Pramono
1. Peran Dadan dalam kasus suap
KPK sendiri sudah mengendus dugaan adanya aliran dana yang diterima oleh berbagai pihak, termasuk Dadan atas kasus suap yang dilakukan dua hakim agung Sudrajad Dimyati dan Gazalba Saleh.
Dadan pun diduga sebagai perantara antara penyuap sekaligus tersangka lain bernama Heryanto Tanaka dengan Sekretaris MA Hasbi Hasan agar pengurusan perkara di MA segera diproses dengan gratifikasi yang diduga diterima Hasbi.
2. Dugaan Dadan sempat terima uang
Dadan yang meminta tersangka Heryanto untuk mengirimkan uang "pelicin" pengurusan perkara ini diduga sempat menerima uang tersebut sebelum akhirnya diserahkan ke Hasbi Hasan.
Baca Juga: Anaknya Flexing di Medsos, KPK Panggil Kepala Seksi PRKP Jakut
Tak hanya itu, Dadan pun diduga mengetahui aliran dana dari gratifikasi tersebut, termasuk pihak yang menerima uang tersebut.
3. KPK sita mobil Dadan
Setelah melakukan penyelidikan, KPK pun menetapkan Dadan dan rekannya, Hasbi Hasan sebagai tersangka lain dalam kasus suap pengurusan perkara ini pada Rabu, (10/05/2023) lalu.
KPK pun juga menyita harta benda keduanya, termasuk mobil Land Cruiser yang diduga dimiliki oleh Dadan.
4. Pemilik mobil bukan Dadan
Namun, KPK pun juga menemukan fakta bahwa mobil Land Cruiser mewah yang diduga dimiliki Dadan ternyata beratasnamakan orang lain. S
azitta Damara, begitu nama pemilik mobil dalam STNK Land Cruiser tersebut diduga sengaja dijadikan Dadan sebagai nama pemilik mobil agar bisa menghilangkan jejak. Yang lebih mengejutkan lagi, lokasi alamat dari pemilik mobil tersebut berada di gang sempit di kawasan Jakarta Selatan.
Hal ini pun dicurigai KPK karena mobil Land Cruiser sendiri tidak bisa masuk ke gang tersebut.
5. Dadan siap lawan KPK
Tak terima atas penetapan statusnya sebagai tersangka, Dadan pun mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk mengetahui keabsahan dirinya yang ditetapkan sebagai tersangka.
Dadan pun mengaku siap melawan KPK apapun yang terjadi demi lepas dari jeratan hukum.
Kini, gugatan tersebut masih diproses oleh pihak PN Jaksel sebelum akhirnya digelar sidang perdana untuk mengadili Dadan yang dijadwalkan akan dilaksanakan pada Senin, (05/06/2023) mendatang.
Kontributor : Dea Nabila