Suara.com - Kasus dugaan gratifikasi yang menjerat mantan Kepala Bea dan Cukai Andhi Pramono terus didalami penyidik di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Penyelidikan dilakukan KPK dengan memeriksa CEO RNR Group Erick Muhammad sebagai saski pada Senin (22/5/2023).
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri menyebut, petinggi perusahaan ekspedisi tersebut didalami terkait kerja sama bisnis antara Andhi dengan sejumlah perusahaan.
"Erick Muhammad (CEO RNR Group), saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan kerjasama bisnis antara saksi dengan pihak yang ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini," kata Ali melalui keterangannya, Selasa (23/6/2023).
Selain itu, dia juga didalami terkait dugaan gratifikasi dalam bentuk uang yang diterima Andhi.
"Didalami pula adanya penerimaan gratifikasi dalam bentuk uang oleh pihak dimaksud melalui perusahaan tertentu," kata Ali.
Sebelumnya diberitakan, nilai gratifikasi yang diterima Andhi mencapai miliaran rupiah. Angka itu kemungkinan akan bertambah mengingat proses penyidikan yang masih berlangsung.
Andhi diumumkan menjadi tersangka gratifikasi pada Senin (15/5/2023) lalu. Penetapan itu menyusul status perkaranya yang telah ditingkat dari penyelidikan ke penyidikan. KPK menduga gratifikasi Andhi berkaitan dengan ekspor-impor.
Gara-Gara Viral
Andhi harus berurusan dengan KPK karena harta kekayaannya diduga janggal. Hal itu juga buntut dari gaya hidup keluarganya yang kerap pamer kekayaan di media sosial.
Baca Juga: Cara Culas Andhi Pramono Manfaatkan Jabatan untuk Korupsi Pajak Ekspor Impor
Hasil analisis transaksi keuangan oleh PPATK, ditemukan hal yang janggal.Ditemukan ada dana masuk dari perusahaan hingga pembelian barang-barang mewah.