Akibat perbuatannya, kedua pelaku diancam dengan Pasal 28 ayat (1) jo Pasal 45A ayat (1) UU no 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU no 11 Tahun 2008 tentang informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 378 (KUHP) dan atau Pasal 372 (KUHP) dan atau Pasal 3, Pasl 4, Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Adapun ancaman hukuman yang menanti pasangan suami istri asal Yogyakarta itu adalah pidana penjara di atas lima tahun.
Beda hukuman untuk calo di luar negeri
Fenomena calo ternyata tidak hanya ada di Indonesia. Di sejumlah negara percaloan juga ada dan dikategorikan sebagai tindakan yang melanggar hukum.
Salah satunya adalah di Taiwan. Oleh karena dianggap sebagai profesi yang ilegal, hukuman yang menanti seorang calo di negara tersebut sangat tinggi.
Pelaku dapat dipenjara selama tiga tahun ditambah hukuman denda sebesar 10 hingga 50 kali dari harga tiket yang dijual.
Pemerintah Taiwan dan kepolisian setempat juga tidak segan untuk membasmi para calo di negara itu. Bahkan, pemerintah memberikan hadiah pada masyarakat yang turut aktif melaporkan ke pihak berwajib jika menemukan praktik percaloan.
Hadiah yang dijanjikan pemerintah Taiwan tak main-main, yakni mencapai NTD 100 ribu atau Rp48 juta jika dikonversi ke rupiah.
Di Australia, pemerintah setempat tidak melarang praktik percaloan, asalkan penjualan kembali tiket yang calokan tidak melebihi 10 persen.
Jika margin harga yang diambil oleh seorang calo lebih dari 10 persen dari harga normal, maka praktik percaloan itu masuk dalam tindakan melanggar hukum.