Jerat Pidana yang Menghantui Pasutri Penipu Tiket Konser Coldplay: Terancam 5 Tahun Bui

Selasa, 23 Mei 2023 | 15:13 WIB
Jerat Pidana yang Menghantui Pasutri Penipu Tiket Konser Coldplay: Terancam 5 Tahun Bui
Pasutri asal Yogyakarta kompak tipu puluhan orang modus jastip tiket konser Coldplay. (Suara.com/M Yasir)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Antusiasme masyarakat untuk menyaksikan konser grup band Coldplay pada 15 November 2023 mendatang, dimanfaatkan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab untuk mengeruk keuntungan secara ilegal.

Salah satunya yang dilakukan oleh pasangan suami istri Arditya Bona Forta (24) dan Widya (24). Keduanya melakukan penipuan dengan modus jasa titip (jastip) tiket konser Coldplay.

Alhasil, keduanya berhasil menipu puluhan orang yang mengunakan jasa abal-abal mereka, dengan kerugian korban mencapai Rp275 juta.

Namun, Bona dan Widya tak lama menikmati hasil kejahatannya. Puluhan korbannya lantas melaporkan penipuan tersebut ke kepolisian pada 19 Mei 2023 lalu.

Baca Juga: Massa Minta Natalia Rusli Dibebaskan Bikin Ulah, Cegat Mobil Tahanan PN Jakbar dan Nekat Tabrakan Diri

Subdit IV Tipid Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya lalu berhasil menangkap Arditya Bona Forta dan Widya dan langsung ditetapkan sebagai tersangka penipuan.

“Para tersangka membuat postingan JASTIP Tiket konser Coldplay melalui akun Twitter @Find_trove id dengan postingan ‘OPEN JASTIP WAR TICKET COLDPLAY’ Music of the Spheres in Jakarta Fee Bookslot 50K/Tiket 1st Payment hanya membayar fee,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Senin (22/5/2023).

Menurut Trunoyudo, dalam menjalankan aksinya, pelaku mengarahkan korban yang berminat ke dalam WhatsApp grup untuk komunikasi lebih lanjut.

Setelah sepakat dengan harga yang ditentukan,korban diminta untuk mengisi link formulir pemesanan tiket, lalu korban juga diminta mentransfer Bookslot sebesar Rp50 ribu untuk satu tiket.

“Selanjutnya, tersangka menginfokan akan mengirimkan e-ticket dalam 1 jam setelah pembayaran, namun setelah lama ditunggu tersangka tidak mengirimkan e-ticket, tidak merespon, serta akun twitter dinon-aktifkan dan nomor Whatsapp nya dihapus,” bebernya.

Baca Juga: 60 Orang Jadi Korban Penipuan Modus Jastip Tiket Coldplay, Kerugian Capai Rp183 Juta

Pasal yang Menjerat Pelaku

Akibat perbuatannya, kedua pelaku diancam dengan Pasal 28 ayat (1) jo Pasal 45A ayat (1) UU no 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU no 11 Tahun 2008 tentang informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 378 (KUHP) dan atau Pasal 372 (KUHP) dan atau Pasal 3, Pasl 4, Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Adapun ancaman hukuman yang menanti pasangan suami istri asal Yogyakarta itu adalah pidana penjara di atas lima tahun.

Beda hukuman untuk calo di luar negeri

Fenomena calo ternyata tidak hanya ada di Indonesia. Di sejumlah negara percaloan juga ada dan dikategorikan sebagai tindakan yang melanggar hukum.

Salah satunya adalah di Taiwan. Oleh karena dianggap sebagai profesi yang ilegal, hukuman yang menanti seorang calo di negara tersebut sangat tinggi.

Pelaku dapat dipenjara selama tiga tahun ditambah hukuman denda sebesar 10 hingga 50 kali dari harga tiket yang dijual.

Pemerintah Taiwan dan kepolisian setempat juga tidak segan untuk membasmi para calo di negara itu. Bahkan, pemerintah memberikan hadiah pada masyarakat yang turut aktif melaporkan ke pihak berwajib jika menemukan praktik percaloan.

Hadiah yang dijanjikan pemerintah Taiwan tak main-main, yakni mencapai NTD 100 ribu atau Rp48 juta jika dikonversi ke rupiah.

Di Australia, pemerintah setempat tidak melarang praktik percaloan, asalkan penjualan kembali tiket yang calokan tidak melebihi 10 persen.

Jika margin harga yang diambil oleh seorang calo lebih dari 10 persen dari harga normal, maka praktik percaloan itu masuk dalam tindakan melanggar hukum.

Sementara di Amerika Serikat, aturan mengenai percaloan berbeda-beda di tisapnegara bagian. Di Tekxas, Tak ada aturan khusus mengenai praktik percaloan.

Namun di New Jersey dan New York, ada pembatasan dan penalti bagi mereka yang coba-coba cari untuk dengan menjadi calo.

Kontributor : Damayanti Kahyangan

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI