Baru Tiga dari 20 Ruko Dibongkar Karena Makan Badan Jalan, Walkot Jakut: Alasannya Belum Dapat Tukang

Selasa, 23 Mei 2023 | 14:57 WIB
Baru Tiga dari 20 Ruko Dibongkar Karena Makan Badan Jalan, Walkot Jakut: Alasannya Belum Dapat Tukang
Koordinator Lapangan Satpol PP Jakarta Utara Sektor Penjaringan Akhmad Yani mengecek bangunan ruko yang sudah dibongkar pemiliknya di Jalan Pluit Selatan RW03 Pluit, Penjaringan, Jakarta Utara, Senin (22/5/2023). ANTARA/Abdu Faisal
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Kepala Satuan Pamong Praja Kota Administrasi Jakarta Utara, Muhammadong mengatakan Surat Rekomendasi Teknis (Rekomtek) Nomor e-0001/PA.01.00 yang dikeluarkan Suku Dinas Cipta Karya, Tata Ruang, dan Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Utara. Isinya adalah peringatan kepada pemilik ruko agar membongkar bangunannya.

Muhammadong menyebut pihaknya juga telah memberikan batas menggunakan cat semprot sebagai batas bangunan ruko. Ia menyebut hal ini merupakan bagian dari Standar Operasional Prosedur (SOP) sebelum melakukan pembongkaran.

Dengan adanya petanda itu, maka pemilik ruko akan lebih memahami batasan bangunan yang akan dibongkar.

“Kami bersama UKPD (Unit Kerja Perangkat Daerah) Jakarta Utara meninjau sekaligus memberi tanda batas pada bangunan Ruko yang melanggar. Yang memberi tanda batas juga dari Suku Dinas Cipta Karya, Tata Ruang, dan Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Utara karena mereka yang mengetahui teknisnya,” ujar Muhammadong dalam keterangan tertulis, Minggu (21/5/2023).

Lebih lanjut, ia memberikan tenggang waktu pemilik ruko membongkar bangunan yang melanggar aturan tersebut sampai dengan Selasa (23/5/2023). Apabila tidak direspon, maka pembongkaran bangunan itu akan dilaksanakan petugas terpadu keesokan harinya.

“Kita memberikan tenggang waktu empat hari ke depan untuk mereka (pemilik Ruko membongkar bangunannya sendiri). Apabila tidak direspon maka petugas kami yang akan membongkar,” ucapnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI