Cara Balik Nama Motor Terbaru 2023 Lengkap dengan Syarat dan Prosedurnya

Aulia Hafisa Suara.Com
Selasa, 23 Mei 2023 | 14:54 WIB
Cara Balik Nama Motor Terbaru 2023 Lengkap dengan Syarat dan Prosedurnya
Ilustrasi cara balik nama motor (ctvgs dari Pixabay)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Balik nama motor merupakan proses memindah nama kepemilikan suatu kendaraan motor dari pemilik pertama kepada pemilik berikutnya setelah proses jual beli motor bekas pakai. Oleh karenanya, cara balik nama motor terbaru 2023 harus diketahui supaya bisa melakukan proses balik nama dengan tepat. 

Balik nama berhubungan erat dengan proses pembayaran pajak dan kepemilikan STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan). Ketika membayar pajak dan mengurus perpanjangan STNK, kita harus menggunakan nama yang sesuai antara keduanya, makanya supaya tidak membutuhkan nama atau kartu tanda penduduk dari pemilik sebelumnya, proses balik nama dilakukan agar terbebas dari keterikatan dengan pemilik lama. Akan merepotkan jika kita membeli motor dari seseorang di luar kota dan suatu hari harus mencari orang tersebut hanya untuk bayar pajak atau memperpanjang STNK.

Maka dari itu, pahami cara balik nama Motor terbaru 2023 di bawah ini. 

Cara balik nama motor

Baca Juga: Berapa Harga Tiket Laga Indonesia vs Argentina? Siap-siap Nonton FIFA Matchday 2023

1. Persiapkan dokumen yang dipersyaratkan untuk membalik nama motor terbaru 2023, di antaranya:

  • Identitas diri dari pemilik lama dan pemilik baru seperti KTP, SIM, KK, atau Paspor. Kalau tidak bisa melampirkannya, maka harus melampirkan surat kuasa bermaterai.
  • Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) asli dan fotokopi
  • Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) asli dan fotokopi
  • Nota bukti pembayaraan lunas bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) tahun terakhir.
  • Bukti pendaftaran BPKB
  • Bukti hasil pemeriksaan cek fisik kendaraan bermotor.
  • Kuitansi pembelian motor bermaterai cukup. 

2. Prosedur cara balik nama motor terbaru 2023

  • Datang ke kantor samsat sesuai domisili KTP pemilik baru
  • Lakukan cek fisik kendaraan terlebih dahulu. Bawa dokumen kelengkapan, satukan dalam map, serahkan ke bagian cek fisik untuk diperiksa kecocokan nomor rangka dan nomor mesinnya.
  • Jika sudah diperiksa, kamu akan mendapatkan surat hasil pengecekan secara fisik dan pergilah ke loket untuk mendapatkan antrian seusai jenis layanan yang dibutuhkan.
  • Isi data kendaraan bermotor di formulir yang tersedia.
  • Serahkan dokumen beserta formulir yang baru saja diisi ke loket yang sudah ditentukan.
  • Petugas akan menetapkan atau memverifikasi data ranmor dengan data base dan petugas menetapkan jumlah biaya.
  • Datangi kasir beserta dokumen yang diserahkan kembali oleh petugas. Kasir akan memverifikasi data ranbos dengan database terlebih dahulu sebelum kamu membayar sesuai jumlah biaya yang tertera.
  • Lakukan pembayaran.
  • Kasir akan menyerahkan tanda bukti pelunasan.
  • Petugas akan mencetak STNK sesuai rekaman data kendaraan bermotor dan menyerahkannya ke petugas penyerahan.
  • Petugas menyerahkan STNK dan TPPKB asli kepada mu sebagai pemilik baru.
  • Kamu tinggal menunggu petugas mencetak nomor plat baru sesuai data kendaraan yang tertera pada STNK dan TPPKB.
  • Selesai. 

Demikian itu syarat dan cara balik nama motor terbaru 2023. Semoga bermanfaat.

Kontributor : Mutaya Saroh

Baca Juga: PBSI Pastikan Para Pebulu Tangkis Top Dunia Ramaikan Indonesia Open 2023

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI