Massa Minta Natalia Rusli Dibebaskan Bikin Ulah, Cegat Mobil Tahanan PN Jakbar dan Nekat Tabrakan Diri

Selasa, 23 Mei 2023 | 14:40 WIB
Massa Minta Natalia Rusli Dibebaskan Bikin Ulah, Cegat Mobil Tahanan PN Jakbar dan Nekat Tabrakan Diri
Salah seorang massa aksi sengaja menabrakan diri untuk menghadang laju mobil tahanan yang membawa terdakwa Penipuan dan Penggelapan Natalia Rusli saat masuk ke Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa (23/5/2023). (Suara.com/Faqih)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Sejumlah massa yang menamakan diri sebagai Koalisi Mahasiswa Hukum Nusantara kembali melakukan demo di depan Gedung Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, pada Selasa (23/5/2023).

Dalam tuntutannya, mereka meminta agar terdakwa kasus Penipuan dan Penggelapan, Natalia Rusli, untuk segera dibebaskan, dan perkara ini diselesaikan lewat restorative justice.

Pantauan Suara.com di lokasi, mobil tahanan yang membawa terdakwa Natalia Rusli sempat dicegat massa aksi saat hendak masuk ke dalam PN Jakarta Barat.

Sembari meneriakan untuk membebaskan Natalia Rusli, massa aksi juga ngotot saat dihalau polisi. Bahkan ada salah satu peserta aksi yang sengaja menabrakan diri ke mobil tahanan saat mobil mencoba masuk.

Baca Juga: Penipuan Tiket Coldplay, Pasutri di Bantul Diamankan Polisi

“Bebaskan Natalia Rusli, bebaskan. Harusnya kasus ini menggunakan restorative justice,” kata para demonstran, di depan PN Jakarta Barat, Selasa.

Sementara itu koordinator aksi, Mario mengatakan restorative justice dinilai tepat lantaran Natalia dianggap telah mengembalikan uang yang disebut sebagai kerugian pelapor.

"Kami menilai pendekatan restorative justice diabaikan. Natalia sendiri sudah mengembalikan uang yang dituduhkan itu kepada pelapor," kata Mario.

Selain itu, Mario menduga terdapat kejanggalan pada proses aduan yang sangat berbahaya bagi profesi advokat.

"Pelapor melakukan pelaporan penggelapan Rp 45 juta, namun bagi terlapor uang tersebut adalah komitment fee sebagai konsultan hukum, sesuai yang tertuang dalam perjanjian," ujarnya.

Baca Juga: 4 Siasat Nakal Pasutri Penipu Tiket Konser Coldplay: Beli Akun Twitter hingga Rekening Palsu

Dalam agenda persidangan, perkara Penipuan dan Penggelapan dengan terdakwa Natalia Rusli kali ini yakni pemeriksaan saksi. Dijadwalkan sidang digelar pada pukul 12.00 WIB, namun hingga pukul 13.55 WIB sidang belum juga dimulai.

Didakwa Penipuan dan Penggelapan

Dalam perkaranya, Natalia Rusli didakwa terkait kasus penipuan dan penggelapan dana korban KSP Indosurya. Natalia Rusli dikatakan melakukan penipuan terhadap korban Verawati Sanjaya.

"Terdakwa Natalia Rusli... dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang," kata Kajari Jakarta Barat Iwan Ginting, Senin (10/4/2023).

Natalia saat itu mengaku jika dirinya dekat dengan Juniver Girsang, selaku pengacara korban gagal bayar dalam Investasi di Koperasi Simpan Pinjam Indosurya.

Natalia saat itu juga mengaku jika hanya kepadanya saja, Juniver Girsang memberikan kuota pembayaran pengembalian simpanan di koperasi simpan pinjam Indosurya sejumlah Rp1 miliar.

Natalia mengatakan kepada Verawati, jika ingin ikut dalam pengurusan atas gagal bayar, maka Verawati harus membayarkan uang seniali Rp 45 juta kepada terdakwa pada 30 Juni 2020.

Natalia Rusli, pengacara korban First Travel sesuai sidang putusan perdata di PN Depok. (suara.com/supriyadi).
Natalia Rusli. (suara.com/supriyadi).

Pada 29 Juni 2020, terdakwa juga menjanjikan kepada korban Verawati bahwa dua minggu ke depan akan ada pencairan kerugian uang korban Koperasi Simpan Pinjam Indosurya.

Namun, Verawati tidak kunjung mendapat kejelasan hingga batas waktu yang dijanjikan terdakwa. Verawati lalu menghubungi terdakwa berkali-kali tapi tidak ada jawaban.

Kemudian, Verawati mendatangi kantor hukum Master Trust Law Firm milik Natalia, namun saat itu Natalia sudah tidak ada di kantor tersebut.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI