Suara.com - Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menggelar sidang lanjutan Uji Materiil UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu sistem Proporsional Terbuka pada Selasa (23/5/2023) dengan agenda penyampaian keterangan ahli dari pihak terkait Partai Nasdem dan Partai Garuda.
Sidang dengan nomor perkara 114/PUU-XX/2022 itu dipimpin Ketua MK Anwar Usman dan dihadiri delapan hakim anggota lainnya.
"Ahli yang dihardirkan yaitu Dr H Abdul Khair Ramadhan dari Partai Garuda, I Gusti Putu Artha ahli dari Nasdem," kata Anwar Usman di ruang sidang, Selasa (23/5/2023).
Menurut Wakil Ketua MK Saldi Isra, sidang hari ini merupakan tahapan terakhir sebelum putusan. Dengan begitu, maka batas pengajuan ahli itu diajukan adalah 18 April ke MK sehingga ahli yang diajukan setalah tanggal tersebut sudah tak dapat diterima kembali.
Baca Juga: Anwar Usman Tegaskan MK Tidak Mengulur Waktu Memutuskan Soal Pemilu Proporsional Terbuka
"Jadi, ini perlu disampaikan karena ini ada permohonan ahli dari pihak terkait Sarlota, mohon maaf baru masuk sekarang, permohonan itu tidak bisa dikabulkan, kalau mau ajukan tertulis, silakan nanti dipertimbangkan oleh hakim yang tertulis. Hari ini akan menjadi sidang terkahir," papar Saldi.
Jika ada permohonan keberatan dari pemohon, lanjut dia, maka itu disampaikan dalam kesimpulan. Hal ini merupakan penegasan bahwa MK tidak menunda persidangan terkait sistem pemilu terbuka ini.
"Jadi, ini perlu penegasan-penegasan terutama yang memungkinkan penambahan waktu, karena kita akan segera menyelesaikan permohonan ini. Jadi, jangan dituduh juga nanti MK menunda dan segala macamnya begitu," tegas Saldi.
Sebelumnya, enam orang mengajukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi terkait pasal 168 Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu pada November 2022 lalu.
Salah satu pemohon judicial review tersebut, yakni Demas Brian Wicaksono yang diketahui sebagai kader Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP).
Baca Juga: Berbeda soal Proporsional Terbuka atau Tertutup, Golkar dan PBB Sepakat Satu Hal Ini
Selain itu, pemohon lainnya ialah Yuwono Pintadi, Farurrozi, Ibnu Rachman Jaya, Riyanto, dan Nono Marijono.
Untuk itu, Mahkamah Konstitusi menggelar sidang uji materiil dengan nomor perkara 114/PUU-XX/2022.