Suara.com - Mantan Gubernur Jambi Zumi Zola dihadirkan sebagai saksi pada persidangan kasus suap 'ketok palu' pengesahan RAPBD provinsi Jambi untuk tahun anggaran 2017-2018 di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Selasa (23/5/2023).
Dia dihadirkan secara daring dari Gedung Merah Putih KPK, Jakarta. Dia memberikan kesaksian untuk empat orang terdakwa mantan Anggota DPRD Jambi.
Usai menjalani persidangan, Zumi Zola mengaku telah memberikan keksaksiannya sesuai dengan BAP dan putusan pengadilan.
"Sama sebetulnya tadi para anggota yang menjadi terdakwa, ini itu penerimaannya berapa, jumlahnya berapa, itu," ujarnya.
Baca Juga: KPK Kembali Menahan Eks Anggota DPRD Jambi dalam Kasus Suap 'Ketok Palu' Zumi Zola
"Kalau teknis, saya tidak tahu yah. Saya sudah sampaikan itu. Sama seperti BAP. Dan ada saksi saksi lain yang dimintai keterangan juga tadi yang lebih tahu teknisnya," sambungnya.
Saat ditanya terkait pihak lain yang diduga terlibat dalam perkara tersebut, Zumi Zola memilih enggan menjawab.
Bahkan, dia meminta kepada wartawan untuk menanyakan ke penyidik KPK.
"Wah saya nggak tahu, mungkin ditanyakan ke penyidik," ujarnya.
Selain Zumi Zola, Jaksa KPK juga menghadirkan empat saksi lainnya, Wahyudi, Dheny Ivan, Shendy, dan Basri.
Baca Juga: KPK Kembali Tahan Lima Eks Anggota DPRD Jambi Suap 'Ketok Palu' Zumi Zola
Pada suap 'ketok palu' pengesahan RAPBD provinsi Jambi, KPK telah menetapkan 28 orang tersangka, yang merupakan anggota DPRD Jambi periode 2014-2019.
Kasus tersebut merupakan pengembangan dari kasus korupsi yang menjerar Zumi Zola saat menjabat sebagai Gubernur Jambi. Zumi Zola sendiri telah bebas secara bersyarat dari hukuman 6 tahun penjara, yang dijatuhkan Pengadilan Tipikor Jakarta. Selain dipenjara 6 tahun, dia dikenakan denda Rp 500 juta subsider 3 bulan kurungan.