Jejak AG Lawan Vonis 3,5 Tahun di Kasus Penganiayaan David, Kini Ajukan Memori Kasasi

Selasa, 23 Mei 2023 | 14:23 WIB
Jejak AG Lawan Vonis 3,5 Tahun di Kasus Penganiayaan David, Kini Ajukan Memori Kasasi
Agnes Gracia Haryanto usai menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (10/4/2023). Agnes dikawal dan wajahnya ditutupi dengan hoodie. Dalam kasus penganiayaan terhadap David Latumahina, Agnes divonis 3,5 tahun penjara. [Adiyoga Priyambodo/Suara.com]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Pengacara anak AG, Bhirawa J Arifi menyerahkan memori kasasi ke PN Jakarta Selatan pada hari ini Selasa (23/5/2023) sebagai respons ditolaknya banding atas vonis 3,5 tahun penjara kliennya. AG diyakini tak bersalah dalam kasus penganiayaan David Ozora.

Memori kasasi itu berisi anak AG diyakini tak terlibat ataupun tak bersalah dalam kasus penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy terhadap David Ozora. Simak rekam jejak AG melawan vonis 3,5 tahun dalam kasus penganiayaan David Ozora berikut ini.

1. Divonis 3,5 Tahun

AG yang merupakan terdakwa anak dalam kasus penganiayaan terhadap David Ozora dinyatakan bersalah dan divonis hukuman 3,5 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada Senin (10/4/2023). Putusan hakim untuk menghukum AG selama 3,5 tahun penjara itu lebih rendah dari tuntutan awal jaksa yakni 4 tahun.

Baca Juga: Kasus Ferdy Sambo Mencapai Babak Baru, Ajukan Kasasi dan Apakah Diterima?

Seperti diketahui, AG adalah mantan kekasih Mario Dandy Satrio yang merupakan anak mantan pejabat pajak Rafael Alun Trisambodo. Mario Dandy bersama temannya, Shane Lukas menganiaya David Ozora pada 20 Februari 2023 di Kompleks Green Permata, Pesanggrahan, Jakarta Selatan.

2. Banding Ditolak

AG yang tak terima divonis 3,5 tahun oleh PN Jaksel kemudian mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Namun ternyata PT DKI menolak banding itu dan memutuskan untuk memperkuat vonis PN Jaksel sehingga AG tetap divonis 3 tahun 6 bulan. 

Hakim Budi Hapsari yang membacakan penolakan banding AG pada Kamis (27/4/2023) itu menilai vonis 3,5 tahun dinilai tepat dalam rangka mendidik anak dan contoh bagi masyarakat lain agar tidak berbuat serupa kepada anak. AG diputuskan menjalani hukuman penjara di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA).

3. Ajukan Kasasi

Baca Juga: Terkait Penggajuan Kasasi Ferdy Sambo Cs, Kejagung Bilang Begini

Setelah banding ditolak, AG mengajukan kasasi pada Rabu (10/5/2023) kemarin. Kemudian memori kasasi diajukan ke Mahkamah Agung (MA) melalui kepaniteraan PN Jaksel pada hari ini, Selasa (23/5/2023). 

Kuasa hukum AG menegaskan bahwa kliennya tidak terbukti secara sah seperti apa yang telah divonis majelis hakim PN Jaksel. Alhasil dalam memori kasasi itu memuat tentang tidak terlibatnya AG saat penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy pada David Ozora.

"Jadi hari ini dalam memori kasasi kurang lebih intinya minta agar AG dipertimbangkan dan ditetapkan agar tidak terbukti secara bersalah dan meyakinkan melakukan tindak pidana," ujar tim kuasa hukum AG, Bhirawa J. Arifi di PN Jaksel.

Kontributor : Trias Rohmadoni

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI