Suara.com - Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI telah menerima laporan dugaan pelanggaran etik Anggota DPR berinisial BY lantaran diduga melakukan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) kepada istri mudanya, M (30).
Ketua MKD Adang Daradjatun mengkonfirmasi bahwa BY merupakan Bukhori Yusuf. Meski sudah menerima dan laporan dinyatakan lengkap, MKD tidak akan melanjutkan proses tersebut. Sebabnya, status Bukhori yang telah mengundurkan diri sebagai anggota DPR.
"Sudah semua, sudah lengkap sudah memenuhi syarat tapi Pak BY sudah mengundurkan diri," kata Adang di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (23/5/2023).
Adang memastikan kembali bahwa sesuai peraturan DPR di mana MKD hanya dapat memproses anggota DPR. Mengingat status Bukhori yang bukan lagi anggota DPR maka tentu tidak diproses.
"Memang bahwa apapun juga bahwa Pak BY ini dalam proses selanjutnya sudah mengundurkan diri kan dari jajaran partai. Jadi secara hukumnya bahwa sesuai dengan peraturan atau ketentuan DPR bahwa proses pemeriksaan itu dilakukan kepada anggota DPR dalam hal ini kita tadinya sudah akan mempersiapkan untuk melakukan pemeriksaan tapi ternyata Pak BY ini sudah mengundurkan diri dari partai," tutur Adang.
Ketua Dewan Penasihat DPP PKS ini sekaligus memaatikan pengunduran diri Bukhori dari jajaran partai dan kader.
"Ya dari kader sudah mengundurkan diri, jadi Pak BY mengundurkan diri lalu nanti akan berproses PAW oleh DPP partai," kata Adang.
Dilaporkan ke MKD
Anggota DPR inisial BY dilaporkan ke MKD DPR. Sebabnya, BY diduga melakukan KDRT kepada istri mudanya, M (30).
Kuasa hukum korban, Srimiguna mengatakan korban sebelumnya sudah melaporkan kasus KDRT ke Polrestabes Bandung pada Nobember 2022, namun belum ditindaklanjuti dan masih tahap penyelidikan. Pada April tahun ini, tim kuasa hukum melakukan follow up.