Habis-habisan Ketipu, Puluhan Korban Modus Jastip Kini Berharap Promotor Kasih Tiket Coldplay Gratis

Selasa, 23 Mei 2023 | 13:10 WIB
Habis-habisan Ketipu, Puluhan Korban Modus Jastip Kini Berharap Promotor Kasih Tiket Coldplay Gratis
Habis-habisan Ketipu, Puluhan Korban Modus Jastip Berharap Promotor Kasih Tiket Coldplay Gratis. (Suara.com/M Yasir)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Korban penipuan modus jasa penitipan atau jastip tiket konser Coldplay berharap uangnya dapat kembali. Mereka juga meminta empati dari pihak promotor untuk dapat memberikan tiket gratis. 

"Terpenting adalah korban menginginkan uangnya dapat dikembalikan dan juga berharap pihak promotor itu memiliki rasa empati, bertanggung jawab, paling tidak dapat memberi tiket gratis bagi para korban yang sekarang terakomodir dalam law firm kita," kata luasa hukum korban, Zainul Arifin di Bareskrim Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (23/5/2023).

Menurut Zainul, total korban yang didampinginya sejauh ini mencapai 60 orang dengan total kerugian sebesar Rp183 juta. Jumlah tersebut bertambah dari sebelumnya, yakni 14 korban dengan kerugian Rp30 juta

"Saat ini yang melakukan atau pun yang memberi advokasi kepada kami yang awalnya hanya 14 orang kemudian bertambah menjadi 60 orang dengan nilai kerugian yang awalnya Rp32 juta sekarang menjadi Rp183 juta," ungkapnya. 

Sebagian besar korban, lanjut Zainul, berasal dari Jabodetabek. Selain itu ada juga dari Bandung, Jawa Barat dan Yogyakarta. Sedangkan nilai kerugian korban bervariatif. Terbesar ada yang tertipu hingga Rp32 juta. 

"Ada Rp32 juta yang paling besar atas nama satu orang, tapi lima tiket," jelasnya. 

Zainul sebelumnya melaporkan kasus ini ke Bareskrim Polri pada Jumat (19/5/2023). Laporan tersebut diterima dan teregistrasi dengan Nomor: LP/B/106/V/2023/SPKT/Bareskrim Polri.

Dalam laporannya, korban mempersangkakan terduga pelaku dengan Pasal 45A Juncto Pasal 28 Ayat (1) Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan/atau Pasal 378 KUHP dan Pasal 3, Pasal 5 dan Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Menurut Zainul, para korban tertipu bukan karena tawaran harga murah. Melainkan hanya hasrat yang tinggi ingin menonton konser Coldplay. 

Baca Juga: Puluhan Korban Modus Jastip Tiket Konser Coldplay Kebayakan dari Jabodetabek, Ada yang Ketipu Rp32 Juta

"Tidak (tergiur harga murah), malah lebih mahal, ada satu korban dia kerugiannya sampe 18.500.000 untuk tiga tiket, tinggal dibagi tiga itu kerugiannya berapa. Jadi memang tiket yang harga 800 rb bisa melonjak hingga Rp2,5 juta," ungkap Zainul di Bareskrim Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (19/5/2023). 

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI