Suara.com - Kuasa Hukum terdakwa anak dalam kasus penganiayaan terhadap David Ozora, AG (15), Bhirawa J. Arifin mempertanyakan perkembangan laporan kliennya terkait kasus pencabulan yang diduga dilakukan eks pacar, Mario Dandy.
Kasus baru yang kini dihadapi tersangka utama kasus penganiayaan terhadap David itu belum ada tindaklanjutnya dari penyidik Polda Metro Jaya setelah kubu AG membuat laporan.
Terkait hal itu, kubu AG meminta polisi menindaklanjuti laporan kliennya.
"Jadi, kami juga menyerahkan sepenuhnya ke Polda Metro Jaya saat ini terkait pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut tentang pelaporan kami," kata Bhirawa di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (23/5/2023).
Lebih lanjut, dia juga mempertanyakan alasan polisi belum merampungkan berkas perkara milik Mario Dandy di saat proses hukum AG sudah mencapai penyampaian memori kasasi kepada Mahkamah Agung melalui kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
"Ini menjadi perhatian bersama dan kami pun juga bingung kenapa ini kok susah sekali kita ingin menuntut dan mencapai keadilan di negeri ini," ujar Bhirawa.
Sempat 2 Kali Ditolak Polisi
Sebelumnya, AG sempat dua kali melaporkan Mario ke Polda Metro Jaya dengan dugaan pencabulan. Namun, kedua laporan tersebut ditolak.
Laporan pertama dilayangkan pada Selasa (2/5/2023). Laporan tersebut ditolak dengan alasan tindak pidana yang dimaksud harus dilaporkan oleh orang tua/wali daripada AG selaku korban, bukan penasihat hukum.
Sehari berselang pada Rabu (3/5/2023), AG kembali membuat laporan polisi yang diajukan oleh penasihat hukum dan wali pelapor sesuai dengan arahan dari Petugas Piket Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya.