Puluhan Korban Modus Jastip Tiket Konser Coldplay Kebayakan dari Jabodetabek, Ada yang Ketipu Rp32 Juta

Selasa, 23 Mei 2023 | 12:35 WIB
Puluhan Korban Modus Jastip Tiket Konser Coldplay Kebayakan dari Jabodetabek, Ada yang Ketipu Rp32 Juta
Puluhan Korban Pasutri Modus Jastip Tiket Konser Coldplay Berasal dari Jabodetabek, Ada yang Kena Tipu Rp35 Juta. (Suara.com/M Yasir)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Korban kasus penipuan modus jasa penitipan atau jastip tiket konser Coldplay yang melapor ke Bareskrim Polri bertambah menjadi 60 orang. Total kerugiannya ditaksir mencapai Rp183 juta.

Kuasa hukum korban, Zainul Arifin menyebut tujuh korban atau kliennya akan diperiksa penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber (Ditipid Siber) Bareskrim Polri pada Selasa (23/5/2023) hari ini.

"Saat ini yang melakukan atau pun yang memberi advokasi kepada kami yang awalnya hanya 14 orang kemudian bertambah menjadi 60 orang dengan nilai kerugian yang awalnya Rp32 juta sekarang menjadi Rp183 juta," kata Zainul di Bareskrim Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (23/5/2023).

Zainul mengatakan korban sebagian besar berasal dari Jabodetabek. Selain itu ada juga dari Bandung, Jawa Barat dan Yogyakarta.

Zainul Arifin, pengacara korban penipuan tiket konser Coldplay pasutri asal Yogyakarta. (Suara.com/M Yasir)
Zainul Arifin, pengacara korban penipuan tiket konser Coldplay pasutri asal Yogyakarta. (Suara.com/M Yasir)

Sedangkan nilai kerugian korban bervariatif. Terbesar ada yang tertipu hingga Rp32 juta.

"Ada Rp32 juta yang paling besar atas nama satu orang, tapi lima tiket," jelasnya.

Zainul sebelumnya melaporkan kasus ini ke Bareskrim Polri pada Jumat (19/5/2023). Laporan tersebut diterima dan teregistrasi dengan Nomor: LP/B/106/V/2023/SPKT/Bareskrim Polri.

Dalam laporannya, korban mempersangkakan terduga pelaku dengan Pasal 45A Juncto Pasal 28 Ayat (1) Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan/atau Pasal 378 KUHP dan Pasal 3, Pasal 5 dan Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Menurut Zainul, para korban tertipu bukan karena tawaran harga murah. Melainkan hanya hasrat yang tinggi ingin menonton konser Coldplay.

Baca Juga: 4 Siasat Nakal Pasutri Penipu Tiket Konser Coldplay: Beli Akun Twitter hingga Rekening Palsu

Pasutri ditangkap kasus penipuan modus jastip tiket konser Coldplay. (Suara.com/M Yasir)
Pasutri ditangkap kasus penipuan modus jastip tiket konser Coldplay. (Suara.com/M Yasir)

"Tidak (tergiur harga murah), malah lebih mahal, ada satu korban dia kerugiannya sampe 18.500.000 untuk tiga tiket, tinggal dibagi tiga itu kerugiannya berapa. Jadi memang tiket yang harga 800 rb bisa melonjak hingga Rp2,5 juta," ungkap Zainul di Bareskrim Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (19/5/2023).

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI