Suara.com - Korban kasus penipuan modus jasa penitipan atau jastip tiket konser Coldplay yang melapor ke Bareskrim Polri bertambah menjadi 60 orang. Total kerugiannya ditaksir mencapai Rp183 juta.
Kuasa hukum korban, Zainul Arifin menyebut tujuh korban atau kliennya akan diperiksa penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber (Ditipid Siber) Bareskrim Polri pada Selasa (23/5/2023) hari ini.
"Saat ini yang melakukan atau pun yang memberi advokasi kepada kami yang awalnya hanya 14 orang kemudian bertambah menjadi 60 orang dengan nilai kerugian yang awalnya Rp32 juta sekarang menjadi Rp183 juta," kata Zainul di Bareskrim Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (23/5/2023).
Zainul mengatakan korban sebagian besar berasal dari Jabodetabek. Selain itu ada juga dari Bandung, Jawa Barat dan Yogyakarta.
Baca Juga: 4 Siasat Nakal Pasutri Penipu Tiket Konser Coldplay: Beli Akun Twitter hingga Rekening Palsu
Sedangkan nilai kerugian korban bervariatif. Terbesar ada yang tertipu hingga Rp32 juta.
"Ada Rp32 juta yang paling besar atas nama satu orang, tapi lima tiket," jelasnya.
Zainul sebelumnya melaporkan kasus ini ke Bareskrim Polri pada Jumat (19/5/2023). Laporan tersebut diterima dan teregistrasi dengan Nomor: LP/B/106/V/2023/SPKT/Bareskrim Polri.
Dalam laporannya, korban mempersangkakan terduga pelaku dengan Pasal 45A Juncto Pasal 28 Ayat (1) Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan/atau Pasal 378 KUHP dan Pasal 3, Pasal 5 dan Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Menurut Zainul, para korban tertipu bukan karena tawaran harga murah. Melainkan hanya hasrat yang tinggi ingin menonton konser Coldplay.
Baca Juga: Sah Nikah! Tiket Konser Coldplay jadi Mahar Pengantin Pria: Bonusnya Sungkeman ke Chris Martin
"Tidak (tergiur harga murah), malah lebih mahal, ada satu korban dia kerugiannya sampe 18.500.000 untuk tiga tiket, tinggal dibagi tiga itu kerugiannya berapa. Jadi memang tiket yang harga 800 rb bisa melonjak hingga Rp2,5 juta," ungkap Zainul di Bareskrim Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (19/5/2023).
"Jadi itu bukan pilihan harga murah atau rendah, tapi memang keinginan masyarakat yang ingin menonton tetapi dimanfaatkan oleh oknum-onum itu sehingga mereka tertipu," imbuhnya.
Pasutri Ditangkap
Polda Metro Jaya baru-baru ini juga telah mengungkap kasus penipuan modus jastip tiket Coldplay. Sepasang suami istri atau pasutri di Kabupaten Bantul, Yogyakarta berinisial ABF (22) dan W (24) ditangkap dengan barang bukti tabungan senilai Rp257 juta.
Direktur Reserse Kriminal Khusus (Direskrimsus) Polda Metro Jaya Kombes Pol Auliansyah Lubis menyebut ABF dan W melakukan aksi penipuan modus jastip tiket Coldplay lewat akun Twitter @findtrove_id. Bermodal satu tiket asli keduanya berhasil menipu korban dengan keuntungan mencapai ratusan juta.
"Kami mentracing yang ada di tabungan mereka (tersangka) sebesar Rp257 juta," ungkap Aulia di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (22/5/2023).
Akun Twitter @findtrove_id, lanjut Aulia, dibeli oleh tersangka dari seseorang seharga Rp750 ribu. Mereka sengaja membeli akun dengan jumlah pengikut atau followers banyak tersebut untuk menyakinkan korban.
"Korban yang melapor ke kita kurang lebih 60 orang," jelas Aulia.
Selain membeli akun Twitter, kedua tersangka juga membeli rekening tabungan seharga Rp400 ribu. Tujuannya membeli rekening tabungan atas nama orang lain ini agar praktik kejahatannya tak terendus.
Adapun, dalam melaksanakan aksi penipuan ini tersangka ABF dan W awalnya meminta korban mentransfer uang senilai Rp50 ribu sebagai jaminan. Setelah itu mereka meminta korban mentransfer kembali uang pembelian tiket yang telah disepakati dengan meyakini seolah-oleh tiket tersebut telah didapat.
"Kalau dalam satu jam gak menyetor sejumlah harga tiket maka Rp 50 ribu akan hilang," ujar Aulia.
Atas perbuatanya ABF dan W kekinian ditahan di Rutan Polda Metro Jaya. Mereka dijerat dengan Pasal 28 Ayat (1) Juncto Pasal 45A Qyat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan atau Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP dan atau Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).