Dalam diagram yang beredar, dugaan pemerasan ini disebut mencapai angka Rp 3,7 miliar. Pemerasan diduga terjadi saat Andi Rian masih menjabat sebagai Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri.
Sebelumnya, Heroe mangku pihaknya juga telah melaporkan kejadian ini ke Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas). Ketua Kompolnas Benny Mamoto juga telah menindaklanjuti laporannya dengan berkirim surat ke Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
"Dia (Benny) bilang dia sudah berkirim surat ke Kapolri, tapi sampai sekarang tak ada jawaban," ungkapnya.
Suara.com telah berupaya menghubungi Yusuf dan Benny. Namun keduanya tidak merespons saat ditanya terkait hasil koordinasi dengan Itwasum dan Divisi Propam Polri terkait perkara ini.
Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto enggan berkomentar banyak soal adanya dugaan pemerasan ini. Namun dia menyebut ada anggotanya yang telah dihukum oleh Divisi Propam Polri terkait kasus tersebut.
"Tanyakan ke Propam ya, mereka yang periksa dan sudah menghukum. Bahkan ada yang mengembalikan," ujar Agus kepada wartawan, Kamis (27/10/2022).
Agus juga mengklaim tidak mengetahui terkait ada atau tidaknya pemerasan. Jenderal bintang tiga itu lagi-lagi meminta untuk menanyakan langsung ke Propam.
"Saya enggak tahu ada pemerasan atau tidak, silakan dicek saja ke Propam," tuturnya.
Pati Polri yang Terlibat Harus Ditindak
Baca Juga: Diduga Ditipu Beli Arloji Mewah Richard Mille Rp 77 Miliar
Ombudsman RI meminta anggota Polri yang terlibat melakukan pemerasan tersebut harus ditindak, walaupun ada yang berpangkat perwira tinggi atau Pati.