Sudah Jatuh Tertimpa Tangga: Dugaan Pemerasan Kasus Jam Tangan Mewah Richard Mille

Selasa, 23 Mei 2023 | 12:22 WIB
Sudah Jatuh Tertimpa Tangga: Dugaan Pemerasan Kasus Jam Tangan Mewah Richard Mille
Ilustrasi dugaan pemerasan terkait penanganan kasus dugaan penipuan jam tangan mewah Richard Mille oleh oknum polisi. [Suara.com/Iqbal]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Andi Rian Djajadi, memberikan keterangan kepada awak media terkait kasus penembakan Brigadir J di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo di kawasan Duren Tiga, Jakarta Selatan, Sabtu (23/7/2022). [Suara.com/Yosea Arga Pramudita]
Irjen Andi Rian Djajadi. [Suara.com/Yosea Arga Pramudita]

Hanya saja, lanjut Heroe, beberapa anggota yang sudah dijatuhi sanksi etik berupa demosi justru dipangkas hukumannya. Salah satunya perwira menengah berangkat Kombes berinisial RI yang sebelumnya dijatuhi sanksi demosi 10 tahun.

"Mereka banding, tapi hasilnya demosi itu dikurangi jadi 1 tahun. Kami dengar-dengar intervensi Wakapolri katanya. Kami gak mau tahu, kok bisa orang yang bersalah dan sudah terbukti tiba-tiba dikurangi sanksinya, ini yang buat kami jadi bertanya-tanya," tutur Heroe. 

Tak berhenti di situ, Heroe mengaku kecewa karena tak lama dari adanya pengurangan sanksi etik terhadap anggota Polri, laporan Tony kemudian dihentikan. Penyidik saat itu beralasan karena peristiwa tindak pidana tersebut terjadi di Singapura. 

"Kami jadi bingung, alasan SP3, locusnya di Singapura. Padahal kita melakukan transaksi pembelian, pemnayaran, nego dan lain-lain itu di RM Indonesia. Ada semua bukti-buktinya," ujarnya. 

Sementara Dirtipedeksus Bareskrim Polri Brigjen Pol Whisnu Hermawan mengklaim kasus tersebut dihentikan karena tidak ditemukan adanya unsur pidana. Keputusan ini menurutnya diambil berdasar hasil gelar perkara. 

"Belum ditemukan peristiwa pidananya, sehingga demi kepastian hukum perkara tersebut dihentikan proses penyelidikannya," ungkap Whisnu kepada wartawan, Jumat 23 September 2022 lalu.

Koordinasi dengan Itwasum dan Propam

Komisi Kepolisian Nasional atau Kompolnas mengatakan akan berkoordinasi dengan Inspektorat Pengawasan Umum (Itwasum) hingga Divisi Propam Polri terkait adanya dugaan pemerasan di balik penanganan laporan Tony. 

Komisioner Kompolnas Yusuf Warsyim menjelaskan koordinasikan dilakukan untuk mendalami kebenarannya diagram pemerasan yang sempat beredar dan menyeret nama Irjen Pol Andi Rian Djajadi. 

Baca Juga: Diduga Ditipu Beli Arloji Mewah Richard Mille Rp 77 Miliar

"Tentu ini penting untuk didalami dan kita akan mencoba koordinasikan dengan pihak pengawas internal, baik inspektorat pengawasan umum atau terkait pengawasan etika profesi di Propam," kata Yusuf kepada wartawan, Minggu (30/10/2022).

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI