"Mempraperadilankan SP3 yang sudah dikeluarkan atas kasus tersebut. Putusan praperadilan, memerintahkan membuka kembali dan melanjutkan penyidikan kasus atau nenolak permohonan," jelas Fickar.
Jika hanya serta merta membuat laporan ulang, lanjut Fickar, maka berpotensi akan ditolak. Alasannya, karena suatu perkara yang sama tidak dapat diadili untuk kedua kalinya atau nebis in idem.
"Kecuali ada yang berbeda dari unsur-unsur tersebut, perkara dengan laporan ulang bisa diproses," ujarnya.
Dugaan Pemerasan
Dalam penanganan laporan Tony ini, sejumlah nama anggota Polri sempat terseret dalam dugaan praktik pemerasan. Salah satunya mantan Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Irjen Pol Andi Rian Djajadi.
Heroe menuturkan dugaan pemerasan ini terjadi ketika laporannya tersebut masih ditangani Dittipidum Bareskrim Polri. Tony disebut Heroe sempat menyerahkan uang dalam bentuk mata uang dolar Singapura sebesar 90 ribu USG.
"Saat itu Dirkrimum, Andi Rian. Tony diajak waktu itu ke ruangan Andi Rian, dan Tony mengasih 90 ribu USG. Nah tapi kasus itu berjalan di tempat," ungkap Heroe.
Selain Andi Rian, anggota polisi yang memeras Tony, yaitu Kombes Rizal Irawan senilai Rp 2,6 miliar dan Kompol Agus Teguh Rp 1,1 miliar. Total semuanya sejumlah Rp 4 miliar.
Karena kecewa, Tony lantas melaporkan dugaan praktik pemerasan ini ke Divisi Propam Polri. Hingga akhirnya beberapa anggota yang terlibat diproses etik.
Baca Juga: Diduga Ditipu Beli Arloji Mewah Richard Mille Rp 77 Miliar
"Beberapa orang yang terlibat disidang etik dan mengembalikan uang yang sudah diminta itu. Alasannya minta uang itu macam-macam, buat operasionallah dan lain-lain," bebernya.