Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil eks Kepala Seksi Peningkatan Kualitas Perumahan dan Kawasan Permukiman Suku Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Jakarta Utara, Selvy Mandagi pada hari ini, Selasa (23/5/2023).
Dia dipanggil untuk menjalani klarifikasi terkait LHKPN (Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara) milkinya.
"Benar, hari ini (23/5) KPK mengagendakan permintaan klarifikasi LHKPN seorang pejabat Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Jakarta Utara (Selvy Mandagi)," kata Juru Bicara Bidang Pencegahan Ipi Maryati.
Selvy Mandagi sendiri sudah tiba di Gedung Merah Putih KPK sekitar pukul 09.00 WIB dan langsung menjalani klarifikasi.
Baca Juga: Diperiksa KPK soal Kasus Ayahnya, Mario Dandy Dicecar Gegara Ulahnya Pamer Rubicon di Medsos
Dicopot Gegara Doyan Flexing
Selvy Mandagi telah dicopot dari jabatannya di Suku Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Jakarta Utara. Hal itu buntut tindakan flexing atau pamer kekayaannya di sosial media.
Sejumlah foto bukti pembayaran Selvy menginap di Hotel Kempinski pada 30 Desember 2019-1 Januari 2020 beredar viral di sosial media.
Dalam foto tersebut, diketahui Selvy menginap selama dua hari di Hotel Kempinski bersama dengan keluarganya. Harga yang ia keluarkan yakni Rp 27 juta. Selvi disebut memesan kamar untuk anaknya dengan jumlah uang sewa yang fantastis yakni mencapai Rp 11 juta.
Tak hanya itu, foto Selvy tengah berlibur ke luar negeri juga tersebar di media sosial. Lalu, ada juga foto Selvy yang menggunakan tas dan juga sepatu bermerk yakni dengan merek Gucci dengan harga mencapai puluhan juta.
Baca Juga: Kabareskrim Polri Agus Andrianto Diduga Sembunyikan Harta, ICW-YLBHI: Baru Laporkan LHKPN 3 Kali