Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap materi pemeriksaan terhadap Direktur Utama PT Santos Jaya Abadi Kopi Kapal Api, Soedomo Margonoto. Dia dipanggil sebagai saski untuk mantan Bupati Sidoarjo Saiful Illah pada Senin (22/5/2023) kemarin.
Kepala Bagian Pemberitaan Ali Fikri menyebut Soedomo didalami pengetahuannya terkait aliran dana yang diterima Saiful Illah.
"Saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan dugaan aliran uang yang diterima tersangka SI (Saiful Illah) dari beberapa pihak dalam bentuk mata uang asing," kata Ali pada Selasa (23/5/2023).
Selain Soedomo, penyidik juga memanggil Direktur Utama PT Indal Alumunium Industry, Alim Markus sebagai saksi. Namun, Ali menyebut yang bersangkutan tidak hadir.
Baca Juga: Diperiksa KPK soal Kasus Ayahnya, Mario Dandy Dicecar Gegara Ulahnya Pamer Rubicon di Medsos
"Saksi tidak hadir dan konfirmasi untuk hadir pada Rabu (24/5) di Gedung Merah Putih KPK," kata Ali.
Seperti diketahui Saiful bukan pertama kali berurusan dengan KPK. Sebelumnya, mantan bupati Sidoarjo periode 2010-2015 dan 2016-2021 tersebut sudah pernah mendekam di penjara, masih terkait kasus korupsi. Dia baru bebas dari dari Lapas Kelas I Surabaya di Porong, Sidoarjo, Jawa Timur pada 7 Januari 2022 lalu.
Namun pada Selasa 7 Maret 2023 lalu, Saiful kembali berurusan dengan KPK. Dia jadi tersangka dugaan penerimaan gratifikasi senilai Rp 15 miliar selama menjadi bupati dua periode.
Gratifikasi diduga diterimanya dari pihak swasta, ASN di lingkungan pemerintah Kabupaten Sidoarjo dan Direksi BUMD. KPK mengungkap kode-kode Saiful mendapatkan gratifikasi, yakni dengan istilah hadiah ulang tahun hingga uang lebaran atau THR.
Baca Juga: Kembali Dipanggil KPK, Sekda Riau Bungkam Hanya Senyum saat Ditanya Wartawan