Suara.com - Ahmad Nashir (22), warga Penggaron, Pedurungan, Kota Semarang kini jadi tersangka dugaan kasus pembunuhan terhadap ABK (16), putri penjabat (Pj) Gubernur Papua Pegunungan, Nikolaus Kondomo.
Nashir dituding menjadi sosok yang menghilangkan nyawa ABK yang ditemukan meninggal dunia Kamis (18/5/2023).
Kini, Nashir memberi pembelaan terhadap tudingan pembunuhan yang dilayangkan kepadanya. Adapun sebelumnya diketahui bahwa Nashir dan ABK bertemu di media sosial dan sempat bertemu di dunia nyata.
Nahas, pertemuan tersebut menjadi akhir bagi hidup ABK.
Baca Juga: 4 Rekomendasi Film Bertema Pembunuhan yang Tayang di 2023, Ada Scream 6
Berikut fakta yang dihimpun oleh tim Suara.com tentang sosok Nashir ini.
Kenal ABK lewat media sosial, ajak bertemu di sebuah kos
Kapolrestabes Semarang Kombes Pol Irwan Anwar dalam keterangannya, Senin (22/5/2023) mengungkap Nashir berkenalan dengan ABK melalui media sosial.
Nashir akhirnya mengajak ABK untuk bertemu pada 18 Mei 2023 di sebuah indekos yang baru disewa sekitar dua minggu.
Polisi: Nashir diduga melakukan pemerkosaan terhadap ABK
Polisi menuding Nashir melakukan pemerkosaan terhadap ABK.
Tudingan tersebut didasari oleh keterangan pelaku yang mengakui korban ABK sempat mengonsumsi minuman beralkohol sebelum akhirnya diperkosa.
Polisi juga mendapati adanya luka pada organ vital korban.
Polisi menaruh tudingan ke Nashir yang menyebabkan kematian ABK yang tewas akibat gagal nafas dan keracunan.
Nashir merupakan mahasiswa
Diketahui bahwa Nashir kini mengenyam pendidikan di fakultas ekonomi salah satu perguruan tinggi swasta di Kota Semarang.
Nashir minta maaf ke keluarga dan mengaku akan bertanggung jawab
Nashir sempat diamankan saat berada di daerah Pawiyatan Luhur pada Kamis (18/5/2023) malam beberapa waktu usai ABK tewas.
Adapun Nashir kini meminta maaf ke keluarga ABK termasuk Nikolaus Kodomo, Pj Gubernur Papua Pegunungan.
Nashir kala dihadirkan di konferensi pers di Mapolrestabes Semarang , Senin (22/5/2023) juga mengakui akan bertanggung jawab atas perbuatannya itu.
"Saya minta maaf sebesar-besarnya kepada keluarga besar korban dan orang yang bersangkutan dan saya siap bertanggung jawab atas apa yang saya perbuat," kata Nashir menggunakan pelantang suara.
Atas perbuatannya itu, Nashir disangkakan Pasal 81 ayat (1) Subsider Pasal 82 UU 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 338 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar.
Mengaku sempat bawa ABK ke rumah sakit
Kendati menyesali perbuatannya di hadapan keluarga korban, Nashir mengaku sempat memboyong ABK ke rumah sakit untuk ditangani.
Nashir juga mengaku sempat memberikan susu dan air kelapa ke ABK namun tetap bereaksi kejang saat keracunan.
Tak cukup di situ, Kombes Pol Irwan Anwar juga mengungkap Nashir mengaku sempat mengontak keluarga korban saat ditolong ke rumah sakit.
Kontributor : Armand Ilham